BALI, Balipolitika.com – Seorang pria berinisial PN (53) yang tinggal di Beraban Tabanan, tertangkap aparat kepolisian dari Polsek Mengwi, karena nekat mengedarkan uang palsu dan bertransaksi di kawasan Pasar Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu 26 Juni 2026 pagi.
Pelaku merupakan karyawan swasta itu tertangkap sekitar pukul 05.30 Wita, setelah warga mencurigai uang yang ia pakai saat berbelanja merupakan uang palsu.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Mengwi. Menurut informasi, pelaku berbelanja di Pasar Mengwi, karena menggunakan uang paslu, langsung warga amankan dan penyerahan ke Polsek Mengwi.
Ps kasubsipenmas, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Kamis (30/7), tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku dari hasil pemeriksaan awal, jajaran reskrim Polsek Mengwi menyita sebanyak 98 lembar uang pecahan Rp100.000 yang dugaan palsu dari tangan pelaku.
“Selain itu jajaran reskrim juga mengamankan uang hasil transaksi yang dugaan pelaku peroleh setelah membelanjakan uang palsu di sejumlah kios di Pasar Mengwi,” ujarnya.
Uang hasil transaksi tersebut, terdiri atas sembilan lembar pecahan Rp50.000, dua lembar pecahan Rp20.000, enam lembar pecahan Rp10.000, 16 lembar pecahan Rp5.000, lima lembar pecahan Rp2.000, dan dua lembar pecahan Rp1.000, dengan total senilai Rp642.000.
Berdasarkan keterangan, pelaku tiba di Pasar Mengwi sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu hujan lebat mengguyur kawasan pasar sehingga pelaku memilih menunggu hingga hujan reda sebelum mulai berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Setelah cuaca membaik, pelaku membeli sejumlah barang, di antaranya ayam potong, daging babi, serta jajanan Bali di beberapa kios pedagang. Pelaku kemudian hendak membeli bubur kacang hijau dan makanan rebusan lainnya.
Namun, saat berada di sekitar lokasi penjual bubur kacang hijau, seorang juru parkir memanggil pelaku dan memberitahukan bahwa uang itu merupakan uang palsu. Warga kemudian memeriksa pelaku beserta barang bawaannya sebelum akhirnya salah seorang warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Petugas Polsek Mengwi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. Dalam pemeriksaan awal, Polsek Mengwi juga menemukan bahwa pelaku tidak dapat menunjukkan identitas diri. Pemeriksaan terhadap tas milik pelaku juga tidak menemukan dokumen identitas apa pun.
Saat ini PN di Mapolsek Mengwi dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga terus mendalami asal-usul uang palsu yang pelaku bawa, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran uang palsu tersebut. (BP/OKA)













