BADUNG, Balipolitika.com– Seorang turis berkebangsaan India bernama Akshay Roshan (28 tahun) ditangkap aparat berwenang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.
Ia kedapatan membawa kurang lebih 100 paket ganja Thailand seberat lebih dari 10 kilogram ganja yang disimpan di dalam dua koper saat tiba di Bali dari Singapura.
Pengungkapan bermula ketika pesawat Scoot TR 280 rute Singapura-Denpasar mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 11.30 Wita.
Saat menjalani pemeriksaan, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai dua koper milik Akshay Roshan.
Hasil pemindaian menggunakan mesin X-Ray menunjukkan adanya benda mencurigakan yang kemudian diperiksa lebih lanjut.
Dari koper pertama berwarna coklat merk SIX CARAT LIU KE LA petugas menemukan delapan kotak berisi 62 paket padatan hijau kecoklatan yang diduga ganja dengan berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.
Sementara dari koper kedua bermotif LV ditemukan enam kotak berisi 38 paket serupa dengan berat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 100 paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat mencapai 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.
Selain narkotika, petugas juga menyita boarding pass serta Electronic Customs Declaration atas nama pelaku sebagai barang bukti pendukung.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pria yang beralamat asal di Andhra Pradesh, India, tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari Thailand sebelum melakukan perjalanan menuju Bali melalui Singapura.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini polisi kini masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan ganja lintas negara.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, gelar perkara, serta pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan internasional.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana, S.H., belum memberikan keterangan secara rinci terkait pengungkapan kasus dugaan penyelundupan ganja yang diungkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai. (bp/ken)













