PENCOPOTAN Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa benar-benar menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Posisi Menteri Keuangan kemudian diganti oleh Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Sebenarnya momen reshuffle dalam suatu kabinet pemerintahan itu suatu hal yang wajar dan sudah biasa, namun yang menghebohkan bagi sebagian masyarakat adalah mekanisme pemecatan Purbaya, karena dianggap sebagian orang sangat tidak etis. Seperti yang diberitakan Kompas.com (14/9/2026), Purbaya diberitahukan tentang pencoptannya di saat sedang mengikuti rapat dengan Komite VI DPD RI. Ia mengikuti rapat sebagai Menkeu pada pukul 10.00 WIB. Sore harinya pukul 15.30 WIB nasibnya berbalik tak lagi menjadi pejabat.
Pemecatan lewat telepon tersebut memang menuai kontroversi. Dosen program studi Doktor Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya, Assoc, Prof. Maulina Pia Wulandari, Ph.D, menilai persoalan tersebut perlu dilihat bukan dari kewenangan presiden dalam mengganti anggota kabinet, melainkan dari perspektif etika komunikasi kepemimpinan. Menurut Pia, pemberitahuan mengenai berakhirnya jabatan melalui telepon menjadi problematik ketika pejabat yang bersangkutan pada saat itu masih menjalankan tugas resmi negara. Lebih lanjut pakar political public realtions itu menjelaskan bahwa dalam perspektif leadership communication, publik tidak hanya membaca apa keputusan yang dibuat pemimpin, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut disampaikan oleh pemimpin publik.
Senada dengan pendapat di atas, analis komunikasi politik dari Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo, menilai tak pantas dan tak etis pencopotan mantan Menkeu tersebut dilakukan hanya dengan pemberitahuan lewat telepon. Padahal kata Kunto, pemecatan bisa dilakukan lewat jalur protokoler dan sesuai birokrasi, meskipun menteri merupakan pembantu presiden.
Sementara pihak istana merespons sorotan publik terkait cara pemecatan yang dinilai mendadak lewat telepon di tengah rapat DPD RI, perwakilan Istana melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Hasbi, meluruskan konteks tersebut dengan menjelaskan dinamika keputusan dalam pemerintahan dan menegaskan legitimasi langkah yang diambil oleh kepala negara. Menurutnya perombakan kabinet merupakan wewenang mutlak Presiden demi penyegaran organisasi dan efektivitas kinerja pemerintahan.
Selanjutnya menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, pergantian pejabat merupakan hal yang lumrah dalam pemerintahan dan sepenuhnya menjadi hak proregatif Presiden. Ia juga menambahkan pergantian pejabat dapat dilakukan kapan saja sebagai bagian dari proses reshuffle, karena itu setiap pejabat pemerintahan harus siap jika sewaktu-waktu diganti dari posisinya. (kontan.co.id)
Ternyata pemberhentian pejabat via telepon tidak hanya dialami oleh mantan Menkeu tersebut. Sony Sanjaya yang waktu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) juga dipecat melalui telepon. Pemberhentian itu bersamaan dengan pencopotan kepala BGN Dadan Hindayana serta wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung. Saat itu Sony sedang melakukan wawancara eksklusif di studio Tribunners.com di kawasan Palmerah, Jakarta pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam https://afu.id dijelaskan terkait mekanisme pemberhentian seorang menteri sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17 Ayat (2) yang secara eksplisit menyatakan, “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”. Kemudian kewenangan tersebut diatur lebih spesifik lagi melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dalam Pasal 24 ayat (2) poin d, yang menyatakan bahwa Presiden memiliki keabsahan hukum untuk memberhentikan menteri karena “alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden”. Regulasi tersebut membuat Presiden tidak memiliki kewajiban konstitusional untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum pidana maupun administratif sebelum mengambil keputusan pencopotan.
Karena menteri merupakan jabatan politik dan tidak tunduk pada aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka Presiden tidak diwajibkan untuk menerbitkan teguran terlebih dahulu seperti Surat Teguran (SP) satu atau dua, sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja. Dengan adanya regulasi tersebut juga membenarkan adanya keputusan pemberhentian melalui media apa pun, termasuk sambungan telepon mendadak, karena hal tersebut dianggap sah secara hukum positif di Indonesia.
Walaupun sebenarnya dalam kelaziman birokrasi ketika akan mencopot pegawai atau bawahan memang harus dipanggil dahulu. Selain untuk keetisan pemanggilan tersebut biasanya untuk memberikan ruang bagi yang akan dicopot agar dapat merapikan dokumen dan mempersiapkan kelengkapan Serah Terima Jabatan. Namun sekali lagi dalam hukum tata negara tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan Presiden untuk memberikan masa transisi tersebut.
Dalam beberapa artikel pemecatan lewat telepon memang dibolehkan dalam beberepa situasi khusus yaitu ketika karyawan bekerja secara remote (jarak jauh) atau WFH dan tidak memungkinkan bertemu fisik dalam waktu dekat. (sangat disarankan menggunakan video call daripada telepon biasa). Situasi kedua adanya pelanggaran berat yang mengancam keamanan atau keselamatan jika dilakukan pertemuan tatap muka. Dan situasi ketiga kondisi darurat global, seperti situasi pandemi atau bencana yang membatasi mobilitas masyarakat secara total.
Terlepas dari pro dan kontra tatacara pencopotan menteri tersebut, sekarang kita hanya bisa menanti, apakah gebrakan pemerintah dengan mengganti para pejabatnya dapat memperbaiki kinerja kabinet, sehingga akan lebih baik lagi ke depannya, jangan sampai pergantian tersebut hanya diiringi oleh syahwat politik saja yang akan membuat bertambah “kacau” kinerja kabinet. Dan akhirnya kemungkinan telepon-telepon keramat akan selalu ada.
*penulis adalah Kepala MTs Al-Hidayah Toboali, Bangka Selatan.









