Kilas Balik Bencana Nasional
Indonesia tidak pernah benar-benar beristirahat dari ancaman bencana. Lanskap Nusantara sepanjang tahun 2026 diwarnai oleh deretan duka sosio-ekologi yang memprihatinkan. Hingga akhir Agustus 2026, telah terjadi lebih dari 1.726 kejadian bencana di berbagai pelosok tanah air [1]. Bencana hidrometeorologi menjadi karakter utama bencana di Indonesia. Dari total kejadian nasional, kebakaran hutan dan lahan menempati peringkat teratas dengan 589 kejadian bencana, disusul banjir sebanyak 545 kejadian, cuaca ekstrem sebanyak 325 kejadian, dan tanah longsor sebanyak 104 kejadian. Angka tersebut memberikan gambaran jelas bahwa krisis lingkungan di Indonesia bukan ancaman masa depan, melainkan realita harian yang harus dihadapi jutaan warga.

Dalam skala nasional, dampak kumulatif bencana sepanjang tahun 2026 telah menelan 394 korban jiwa, 13 orang hilang, merusak lebih dari 111 ribu rumah, merendam lebih dari 500 ribu rumah, dan menghancurkan lebih dari 7.800 fasilitas umum. Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 mencatatkan duka mendalam ketika gempa bumi tektonik berkekuatan 7,7 SR mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur. Bencana geologi ini merenggut setidaknya 142 jiwa, melukai lebih dari 1.600 warga, merusak lebih dari 103.000 unit rumah, serta memaksa lebih dari 52.000 jiwa hidup di tenda-tenda pengungsian dalam ketakutan ribuan gempa susulan [2].
Di tengah rentetan krisis tersebut, dinamika hukum dan regulasi nasional ikut mengalami pergeseran penting. Pada akhir Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan kembali mekanisme penetapan status bencana nasional. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penetapan status bencana tidak lagi mensyaratkan terpenuhinya seluruh indikator secara kaku, melainkan mengedepankan indikator utama berupa jumlah korban jiwa [3]. Putusan tersebut mengingatkan kita bahwa terlepas dari apakah suatu kejadian ditetapkan sebagai bencana berskala nasional atau bukan, kewajiban negara dan seluruh elemen masyarakat untuk melindungi keselamatan warga adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar.
Kilas balik atas potret kebencanaan nasional ini memberikan pelajaran berharga, bahwa tidak ada satu pun wilayah di Indonesia yang benar-benar kebal dari bencana. Bali, dengan segala pesona budaya dan kemegahan destinasi pariwisata berskala global, berdiri di atas ruang ekologis yang sama rawannya dengan wilayah lain di republik ini.
Refleksi Bencana September 2025
Untuk menyadari ruang hidup yang rentan, kita tidak perlu memandang terlalu jauh ke pulau tetangga atau bahkan belahan lain planet ini. Masih segar dalam ingatan, saat setahun lalu pada bulan September 2025 yang bertepatan dengan Sasih Katiga pada tahun Saka 1947, aliran air bah yang ganas mengisi jalan-jalan protokol Kota Denpasar, merusak bangunan beton yang terlihat angkuh, dan menyeret kendaraan warga. Bencana September 2025 adalah tragedi sekaligus titik balik yang menelanjangi rapuhnya tata kelola ruang dan sistem kesiapsiagaan di Bali.

Secara objektif dan mendalam, anatomi tragedi tersebut dapat kita bedah sebagai berikut [4][5][6]:
- Bali dihantam bencana hidrometeorologi ekstrem berupa banjir bandang serentak, tanah longsor, dan luapan sungai. BPBD Provinsi Bali mencatat sedikitnya 356 titik kejadian bencana di seluruh pulau, dengan 205 titik di antaranya merupakan banjir hebat. Bencana ini merenggut 17 korban jiwa, menyebabkan 5 warga hilang, merusak ratusan ruko serta rumah warga, memutus jembatan vital, dan memaksa 149 warga mengungsi ke posko-posko darurat.
- Hujan berintensitas lebat mulai mengguyur sejak Selasa dini hari, 9 September 2025, dan terus berlangsung hingga 12 September 2025. Puncak krisis terjadi pada Rabu malam, 10 September 2025, ketika debit air sungai meluap drastis dalam kurun waktu beberapa jam, yang berujung pada penetapan status tanggap darurat selama satu minggu oleh pemerintah daerah.
- Bencana ini melanda delapan kabupaten/kota. Kota Denpasar menjadi episentrum luapan terparah (termasuk kawasan Kampung Jawa, Jalan Pura Demak, Pasar Kumbasari, Tohpati, dan Kertalangu). Kabupaten Badung terdampak hebat di kawasan Lukluk, Sading, hingga Simpang Dewa Ruci Kuta. Sementara di Kabupaten Jembrana, banjir melumpuhkan Jalur Vital Denpasar–Gilimanuk di Jalan Udayana. Daerah Aliran Sungai (DAS) krusial seperti Tukad Ayung, Tukad Badung, dan Tukad Sangsang menjadi lorong utama luapan air bah.
- Ribuan warga lokal, pedagang pasar tradisional, pelaku usaha pariwisata, dan pendatang menjadi korban langsung. Penanganan darurat melibatkan BPBD, BNPB, BMKG, TNI, Polri, serta jajaran Desa Adat, Banjar, dan Pecalang. Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil seperti WALHI Bali dan Koalisi Pulihkan Bali bergerak menyalurkan bantuan sekaligus mengajukan gugatan hukum (citizen lawsuit) terhadap otoritas pemerintah pasca kejadian.
- Secara atmosferik, fenomena gelombang ekuatorial Rossby dan Kelvin memicu curah hujan ekstrem harian melebihi 385 mm per hari. Di DAS Ayung, hujan ini memasukkan volume air fantastis sebesar 121 juta meter kubik dalam sehari. Namun, pemicu utama yang memperparah skala kerusakan adalah faktor antropogenik: hilangnya 553 hektar hutan dan 650 hektar lahan agraris dalam kurun waktu 2012–2019, alih fungsi masif sawah Subak, betonisasi sempadan sungai, serta penyumbatan saluran drainase oleh sampah plastik.
- Sumbatan sampah pada drainase seperti lemak yang dibiarkan menumpuk di pembuluh-pembuluh kapiler yang hanya menunggu pemicu untuk pecah. Kedatangan jutaan meter kubik air hujan yang juga telah kehilangan ruang infiltrasi akibat overdosis kosmetik beton, akhirnya menjadi pemicu luapan air. Energi dan kecepatan tinggi dari aliran air ini kemudian mencari jalannya sendiri untuk kembali ke badan sungai. Namun, ketika tiba di sungai, aliran kembali terbentur oleh penyempitan lebar sungai akibat tembok bangunan villa dan ruko di sempadan. Tanpa adanya ruang luapan alami, air membobol tanggul dan merendam permukiman perkotaan.
Tragedi banjir Bali September 2025 adalah cermin retak [7] bagi kita semua, tidak hanya masyarakat Bali, namun juga republik ini. Peristiwa tersebut merupakan bukti bahwa ketika pembangunan ekonomi dan pariwisata mengabaikan daya dukung lingkungan, alam akan menagih kembali ruangnya dengan cara yang sangat menyakitkan. Pertanyaannya kemudian adalah “apakah kita telah memetik pelajaran berharga dari tragedi tersebut? Ataukah kita akan kembali terbuai dalam kelalaian yang sama?”
Modal Sosial: Komunal, Budaya, dan Tradisi
Di tengah kerapuhan tata ruang modern dan keterbatasan infrastruktur teknis birokrasi, Bali sesungguhnya memiliki benteng pertahanan terkuat yang tidak dimiliki oleh banyak daerah lain: modal sosial komunal yang mengakar dalam kebudayaan adat. Ketika bencana menerjang, struktur masyarakat Bali sesungguhnya memiliki mekanisme pertahanan mandiri yang tidak bergerak atas dasar instruksi administratif semata, melainkan didorong oleh panggilan kesadaran kultural dan spiritual.
Kekayaan modal sosial Bali tersimpan rapi dalam leksikon bahasa lokal yang berfungsi sebagai pedoman perilaku saat menghadapi krisis sosio-ekologis:
- Menyama Braya: Leksikon yang menegaskan ajaran persaudaraan. Dalam keadaan suka-duka, seperti kejadian bencana, Menyama Braya menjadikan krama Bali memandang orang lain tanpa membedakan etnis, agama, atau status sosial sebagai bagian dari keluarga besar yang wajib ditolong dan dilindungi [8][9].
- Ngayah: Prinsip pelayanan tulus ikhlas (lascarya) demi kepentingan bersama tanpa mengharapkan imbalan materiil. Jika dalam kondisi normal ngayah identik dengan gotong-royong persiapan upacara keagamaan di pura, maka saat bencana, ngayah bertransformasi menjadi aksi kesukarelawanan kebencanaan untuk mengevakuasi korban, mendistribusikan bantuan, dan membersihkan puing-puing[10][11].
- Tattwam Asi: Ajaran filosofis transendental yang bermakna “Aku adalah Engkau, Engkau adalah Aku”. Falsafah ini melahirkan empati mendalam bahwa rasa sakit dan kehilangan yang dialami para korban bencana adalah rasa sakit kita sendiri [12][13].
Leksikon kultural tersebut tidak berhenti sebagai jargon hafalan, melainkan hidup dan berdenyut dalam kelembagaan tradisional Bali:
- Desa Adat dan Banjar Adat: Banjar adalah unit komunitas desa di Bali yang paling efektif dalam manajemen bencana. Ketika bencana terjadi, Bale Banjar secara otomatis berfungsi sebagai posko komando terdepan, dapur umum, pusat distribusi logistik, serta tempat pengungsian yang aman dan inklusif. Sistem keanggotaan banjar yang solid membuat pendataan warga terdampak dan penyaluran bantuan dapat dilakukan secara sangat akurat tanpa birokrasi yang berbelit-belit.
- Pecalang: Satuan pengamanan tradisional Desa Adat ini dapat menjadi first responder (penyelamat pertama) yang paling siap di Dengan penguasaan medan lokal yang sempurna, Pecalang dapat bergerak dengan cepat melakukan evakuasi warga, mengatur lalu lintas di jalur rawan, serta menjaga keamanan barang-barang milik korban di area bencana.
- Subak: Lembaga pengelola irigasi pertanian tradisional yang diakui sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO ini bukan sekadar organisasi petani. Secara ekologis, bentangan sawah dan jaringan irigasi Subak adalah benteng retensi banjir alami (runoff detention basin) dan daerah resapan air tanah (aquifer recharge zone). Subak mengendalikan aliran air dari hulu ke hilir secara teratur, sehingga mencegah penumpukan air bah di kawasan perkotaan.

Satu hal yang harus kita sadari bersama secara jujur: pemerintah tidak akan pernah sanggup menangani bencana sendirian, begitu pula masyarakat adat tidak bisa dibiarkan memikul seluruh beban krisis secara swadaya. Kompleksitas bencana sosio-ekologis modern di Bali memerlukan pembagian peran yang setara, terstruktur, dan bersinergi dalam kerangka kolaborasi Multi-helix (Pemerintah, Komunitas Adat, Akademisi, Sektor Swasta, Media, dan NGO).
Tahun 2025, Balai Pelestarian Kebudayaan WIlayah XV yang memiliki wilayah kerja Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat telah menginisiasi kolaborasi dalam Lokakarya Cagar Budaya Tangguh Bencana yang diselenggarakan di Kantor Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar dan situs Cagar Budaya yaitu Candi Tebing Gunung Kawi. Tidak hanya menggandeng BPBD Gianyar sebagai instansi yang berwenang dan memiliki keahlian dalam manajemen bencana, kegiatan yang dilaksanakan dalam kerangka Pelestarian Warisan Budaya Dunia Subak Bali tersebut juga berkolaborasi dengan NGO lokal (Yayasan IDEP Selaras Alam), para Bendesa Adat, para Perbekel, Karang Taruna, pengelola Daerah Tujuan Wisata (DTW), dan para pihak lain yang berada dekat dengan cagar budaya.

Cagar Budaya: Ruang Aplikatif Modal Sosial Kebencanaan di Bali?
Cagar Budaya di Bali, yang didominasi oleh kompleks pura, tidak hanya berfungsi sebagai warisan estetik untuk kepentingan ritual keagamaan atau daya tarik pariwisata yang mendatangkan cuan bagi kas pemerintah. Warisan budaya bersifat kebendaan (tangible heritage) tersebut menyimpan potensi fungsi strategis ganda: sebagai infrastruktur evakuasi fisik saat darurat sekaligus sebagai cetak biru sains tata ruang mikro tangguh bencana.
Di Bali tidak semua desa memiliki cagar budaya atau tinggalan arkeologi berupa pura, tetapi umumnya desa adat di bali memiliki Pura Kahyangan Tiga yang sejatinya mengambil konsep yang sama seperti subak, yaitu Tri Hita Karana. Pemilihan dan pengaturan lokasi Pura Desa, Pura Bale Agung, dan Pura Dalem dilandasi oleh pembacaan dan pengamatan mendalam terhadap koneksi antar faktor ekosistem dan lanskap alam (geomorphological literacy), termasuk Wantilan sebagai salah satu kondimen keruangan pura dan Bale Banjar di tiap-tiap banjar adat. Lebih lanjut, mayoritas komplek Pura dan Bale Banjar dibangun di atas lahan yang relatif tinggi, bebas dari jalur luapan langsung sungai utama, serta memiliki halaman terbuka (natah/natar) yang sangat luas.

Konsep tata ruang Tri Mandala yang diterapkan sebagai pengetahuan tradisional oleh masyarakat Bali membagi pura ke alam 3 zona yaitu Utama Mandala, Madya Mandala, dan Nista Mandala [14] yang secara alami menyediakan ruang evakuasi terstruktur. Nista Mandala sebagai bagian terluar struktur pura di Bali menjadi daerah yang sebagian besar dapat diakses publik di luar pemilik dan pengelola pura sehingga berpotensi untuk ruang evakuasi. Tidak seperti Madya Mandala dan Utama Mandala yang sakral. Ada batas yang harus dipertanyakan kembali dalam potensi ini antara ruang spiritual dan ruang kemanusiaan.

Namun, lepas dari batas kedua ruang tak kasat mata itu, ketika banjir besar September 2025 merendam kawasan permukiman di Denpasar dan Badung, kawasan Madya dan Nista Mandala komplek Pura setempat dan bangunan Bale Banjar menjadi titik kumpul aman (assembly point) pertama bagi ribuan warga. Bangunan Wantilan yang umumnya ada di Madya atau Nista Mandala (aula terbuka beratap besar) pada pura dan Bale Banjar terbukti sangat ideal difungsikan sebagai posko pengungsian darurat karena memiliki sirkulasi udara yang baik, mampu menampung ratusan orang, serta terhubung langsung dengan fasilitas sanitasi dan dapur komunal.
Dengan demikian, melestarikan cagar budaya di Bali bukan sekadar romantisme menjaga kenangan masa lalu atau hanya membelai batu bersejarah, namun juga upaya mempertahankan infrastruktur keselamatan berbasis kearifan lokal yang telah melintasi zaman.
Memanggil Kembali Taksu Ekologis Bali
Bencana banjir besar Bali September 2025 dan rentetan krisis kebencanaan nasional hingga Agustus 2026 telah memberikan pesan yang amat terang benderang: kita tidak bisa lagi mengelola ruang hidup kita dengan cara-cara lama yang reaktif, parsial, dan sekadar berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek. Menyelesaikan krisis lingkungan dengan sekadar membagikan mesin pompa air pasca-kejadian adalah tindakan menambal perahu bocor tanpa pernah menutupi lubangnya.
Bali memiliki segala syarat untuk menjadi wilayah yang tangguh bencana. Bali memiliki kekayaan leksikon lokal yang mengajarkan empati sosial (Menyama Braya, Tattwam Asi), kelembagaan adat yang kuat dan disiplin (Desa Adat, Banjar, Pecalang), benteng ekologis agraris yang jenius (Subak), serta cagar budaya yang teruji sebagai ruang aman. Namun, seluruh modal kultural ini akan menjadi sia-sia jika pemerintah dan pelaku industri terus membiarkan betonisasi sempadan sungai, penyerobotan sawah, perusakan hutan hulu terjadi di depan mata, dan masih mementingkan ego dan kepentingan sektoral apalagi hasrat pribadi untuk tampil dan diakui sebagai yang paling berjasa.
Sudah saatnya seluruh elemen di Bali duduk bersama dalam satu gelombang aksi yang nyata. Pemerintah harus berani menegakkan hukum dan memberlakukan moratorium pembangunan komersial di kawasan rentan. Pengembang pariwisata harus menghormati batas-batas sakral alam. Akademisi dan media harus terus menerangi publik dengan data yang jujur. Dan masyarakat adat harus terus menjaga nyala api gotong-royong demi melindungi tanah leluhur.
Taksu Bali tidak hanya memancar dari tarian yang indah atau ritual di pura yang dihiasi dengan berbagai warna dan ukiran. Taksu Bali yang sejati ada pada keberanian kita untuk memuliakan dan menjaga keharmonisan alam beserta seluruh ruang hidup di dalamnya.
Alih-alih menutup dengan kalimat ajakan klise untuk bersinergi dalam tata kelola bencana, kami akan mengajukan sebuah pertanyaan sebagai akhir tulisan ini:
“Apakah kita bersedia menjaga kedalaman alam pikir dan alam rasa dalam jiwa sebagai dasar kita bersama merawat asa dan membangun ketahanan Bali Dwipa demi keselamatan generasi hari ini dan masa depan, ataukah kita justru akan melakukan pendangkalan dengan membiarkan cermin retak itu tetap ada di tengah bisingnya ego modernitas?”
Referensi
[1] Rekapitulasi Data Bencana 1 Januari-31 Agustus 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Diakses dari https://gis.bnpb.go.id [2] Dashboard Tanggap Darurat, Badan Nasional Penanggulangan https://data.bnpb.go.id/gempantt2026 [3] Setelah Putusan MK, Bagaimana Status Bencana Nasional akan Ditetapkan? https://nasional.kompas.com/read/2026/08/31/05231731/setelah-putusan-mk-bagai mana-status-bencana-nasional-akan-ditetapkan?hl=en-GB [4] Update Informasi kejadian Bencana pada 10 September 2025. https://bpbd.baliprov.go.id/article/3844/update-informasi-kejadian-bencana-pada-10- september-2025?hl=en-GB [5] Dampak Banjir Bali September 2025https://tirto.id/dampak-banjir-bali-september-2025-mana-daerah-terparah-hhAC?hl=e n-GB [6] Banjir Terparah Satu Dekade, 129 Titik di Bali Terdampak
https://human-initiative.org/banjir-terparah-satu-dekade-129-titik-di-bali-terdampak/? hl=en-GB [7] Ramachandran, V.S., Oberman, L.M. 2006. Broken Mirrors: A Theory of Autism. [8] Yantos dan Putriana. 2020. Kearifan Lokal dalam Membangun Kerukunan Umat Islam dan Hindu di Desa Adat Kuta Badung. Jurnal Dakwah Risalah Vol 31 No 2.
DOI: 10.24014/jdr.v31i2.10398 [9] Puspa, I.A.T., Saitya, I.B.S. 2025. Walaka Griya Role in Ngaben Tradition: A Sustainable Study of Ancestral Heritage in Bali. TPM Vol. 32, No. R2, 2025. [10] Sumberbudi, I.K., Kertih, I.W., Sriartha, I.P. 2018. Nilai-nilai Karakter pada Lembaga Adat Desa Adat Sading sebagai Sumber Pembelajaran IPS di SMP Negeri 5 Mengwi. PIPS, Vol. 2 No. 1, April 2018. [11] Ni Made, Y.A.D., Putra, I.W.S. 2023. Pola Interaksi Masyarakat Pasca Konversi Agama di Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. Jayapangus Press, Vol. 6, No. 4, 2023. [12] Alam, P. M. S. P. 2026. MANUSIA, ATMAN, DAN TANGGUNG JAWAB EKOLOGIS. Bunga Rampai Ekoteologi Hindu: Relasi Tuhan, Manusia, dan Alam. [13] Miarta, I. N. (Ed), Suwindia, I.G.S., Kurnia Wati, N.N. 2022. Nilai-nilai Kearifan Lokal dalam Pendidikan Agama Hindu. Denpasar: Jayapangus Press. [14] Suryada, I.G.A.B. 2012. Konsepsi Tri Mandala dan Sanga Mandala dalam Tatanan Arsitektur Tradisional Bali.












