DUKUNG: Ilustrasi Bali sebagai International Financial Center (IFC). (Kanan) Pengamat Kebijakan Publik, Agung Wirapramana. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Menyikapi adanya wacana Provinsi Bali yang akan dipersiapkan sebagai International Financial Center (IFC) di Indonesia setelah Jakarta, Pengamat Kebijakan Publik, Agung Wirapramana mengatakan, pihaknya menyambut baik hal tersebut. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa Bali mendapatkan benefit yang jelas dari kebijakan tersebut.
Dikatakan pria yang akrab disapa Gung Pram tersebut kepada awak media yang menghubungi melalui telepon, lebih lanjut ia mengatakan realisasi konsep Bali sebagai Hub IFC harus memiliki aturan perundang-undangan yang jelas, agar ekosistem ekonomi investasi yang dibangun ini dapat memberikan dampak yang signifikan bagi Bali sebagai daerah yang dikembangkan sebagai salah satu IFC di Indonesia, Rabu, 5 Agustus 2026.
“Kalau dari kacamata saya wacana tersebut perlu disambut secara positif. Tetapi, kembali saya tekankan terkait impact (dampak, red) nya, apa yang bisa diharapkan jika Bali dijadikan Hub? Apa manfaat (Benefit, red) nya yang bisa kita ambil? Peta ini harus jelas, seumpama Bali bisa jadi Hub itu tentu dampaknya harus terasa hingga ke masyarakatnya,” imbuhnya.
Menurut Pram, perlu adanya aturan turunan yang disusun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk dapat melindungi ekosistem ekonomi daerah, sekaligus mengatur adanya benefit dari kehadiran IFC bagi Bali. Selain kesiapan, dalam implementasi ekosistem keuangan internasional ini tentunya harus memiliki ketentuan hukum bisnis yang jelas, mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan melindungi daya tarik budaya daerah yang ada.
“Intinya kita tunggu dulu, format Jakarta nanti akan seperti apa? Kemudian ini harus kita sesuaikan ekosistem ekonomi daerah, Bali ini pulau kecil tetapi global, jika nanti sebagai Hub aturannya harus transparan. Jadi, artinya aturannya harus melindungi semua pihak termasuk budaya di Bali,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia berharap, wacana strategis ini diharapkan dapat direalisasikan seiring dengan lahirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK/PFI) untuk memperkuat pembiayaan investasi hingga ke sektor riil, sehingga bisa mendorong pemerataan pembangunan di Bali, khususnya mengarahkan investasi ke kawasan Bali Utara guna mengurai kepadatan di wilayah Bali Selatan. (bp/gk)













