SUDAH hampir dua tahun pemerintahan Indonesia yang baru ini berjalan. Selama masa itu tercatat sudah banyak kebijakan dan program yang digelontorkan. Selama periode tersebut setidaknya ada beberapa kebijakan yang sudah dilahirkan seperti program MBG (yang sampai sekarang masih menjadi andalan), pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Swaswmbada pangan dan energi, Cek Kesehatan Gratis (CKG), pembangunan dan renovasi perumahan/sekolah, dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Tentunya semua kebijakan dan program tersebut mendapatkan tanggapan yang positif dan negatif. Bagi yang merasakan dampak menguntungkan atau berpihak kepada mereka, maka kebijakan dan program tersebut dianggap baik. Sebaliknya jika kebijakan dan program tersebut dinilai tidak menguntungkan maka mereka menganggap pemerintah sudah zolim.
Terkait pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah tersebut, menurut penulis sifatnya sangat relatif, jika memang didasarkan pada like atau dislike. Sebab nantinya bisa saja mereka berubah sesuai dengan kedaan, semisal kebijakan itu dirubah dan menguntungkan mereka, maka mereka yang awalnya kontra akan menjadi pro, begitupun sebaliknya.
Belum selesai pro dan kontra terhadap beberapa kebijakan dan program di atas, pemerintah kembali membuat suatu kebiajakan yang memantik respons dari masyarakat dan para ahli. Kebijakan tersebut dinamakan desil. Dikutip dari detik.com desil menurut laman Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah daftar pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi. Variabel yang dimaksud, seperti kondisi individu, kondisi tempat tinggal, dan kepemilikan asset. Kemudian desil itu mengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi.
Adapun Rincian desli tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga, yang terdiri dari desil 1: Rumah tangga dalam kelompok 10% terendah (sangat miskin), desil 2: Rumah tangga dalam kelompok 10-20% terendah (miskin), desil 3: Rumah tangga dalam kelompok 20-30% terendah (hampir miskin), desil 4: Rumah tangga dalam kelompok 30-40% terendah (rentan miskin), desil 5-6: Rumah tangga dalam kelompok 40-60% terendah, esil 7-10: Rumah tangga dalam kelompok 30% tertinggi.
Selanjutnya dalam menentukan kelompok desil, ada beberapa indikator yang digunakan. Menurut Kepala BPS Provinsi Jawa Barat Margaretha Ari Anggorowati mengatakan, desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonominya. Dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), masyarakat dikelompokkan menjadi 10 kelompok atau desil. “Desil 1 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi,” kata Ari kepada Kompas.com, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Namun, ia menekankan bahwa penentuan desil tidak hanya didasarkan pada penghasilan seseorang. DTSEN awalnya dibangun dari integrasi tiga sumber data utama, yaitu Regsosek, DTKS, dan P3KE, yang diperkaya dengan data dari PLN, Pertamina, BPJS Kesehatan, kemudian dipadankan dengan data administrasi kependudukan. Selanjutnya DTSEN dimutakhirkan melalui ground check dan pemutakhiran sumber data lainnya, yang kemudian disinkronkan dengan data administrasi kependudukan. Dalam proses pengelompokan kesejahteraan, berbagai indikator dipertimbangkan, seperti identitas kependudukan, pendidikan, ketenagakerjaan, kondisi dan kualitas tempat tinggal, akses sanitasi dan air minum, kesehatan dan disabilitas, kepemilikan asset, dan kepemilikan usaha “Jadi, desil bukan angka yang menunjukkan besarnya pendapatan seseorang, melainkan posisi relatif suatu keluarga dalam distribusi tingkat kesejahteraan,” jelas Ari. (Kompas.com).
Dan seperti kebijakan-kebijakan sebelumnya, sistem pengelompokan desil ini juga mendapatkan respons yang beragam dari masyarakat, namun tampaknya respons yang negatif jauh lebih besar. Gelombang kritik pun terus mengalir dari berbagai kalangan, musababnya adalah banyaknya kesalahan data sehingga terjadi juga kesalahan dalam penentuan desil terhadap masyarakat. Sebagai bukti banyak masyarakat yang seharusnya masuk ke kelompok desil 1-4 ternyata dikelompokan ke desil 6-10 padahal jika dilihat realita ke lapangan memang tidak masuk akal jika mereka masuk ke kelompok desil 6-10. Yang anehnya mereka yang berkecukupan terkadang masuk ke kelompok desil 1-4. Problemnya adalah ketika seseorang masuk ke dalam desil 6-10, maka otomatis segala bantuan yang melekat dan selama ini mereka terima akan dicabut, padahal sesungguhnya mereka sangat membutuhkan bantuan tersebut.
Terkait problem penentuan desil ini, DPR RI langsung merespons dengan menuntut pihak BPS selaku bidan yang melahirkan desil ini untuk melakukan pemutakhiran data karena banyak ketidaksesuaian data desil dengan kondisi masyarakat sebenarnya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani dalam rapat kerja antara BPS dan Komisi X DPR RI pada Rabu, 2 September 2026 yang lalu. DPR RI juga meminta BPS untuk menjelaskan kepada masyarakat sumber data yang digunakan dalam menentukan desil tersebut. (Tempo.co).
Seirama dengan yang lain Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati juga menyoroti anomali penentuan desil yang dinilai dapat mengganggu ketepatan sasaran bantuan sosial (bansos) dan bantuan pendidikan. Ketidaksesuaian data dengan kondisi faktual masyarakat, menurutnya, berpotensi membuat keluarga yang seharusnya berhak menerima bantuan justru kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial dan pendidikan. Esti menilai ketepatan penentuan desil menjadi penting karena data tersebut dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap sejumlah program bantuan, antara lain Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. (dpr.go.id).
Kekhawatiran anggota DPR RI di atas bukan tanpa alasan, karena sudah banyak terbukti di masyarakat yang terkena imbas dari pengelompokan desil tersebut. Salah satu contohnya seorang pasien cuci darah di Kediri harus menghadapi persoalan baru setelah kehilangan fasilitas Bantuan Penerima Iuran (BPI) BPJS karena namanya masuk dalam desil 8. Padahal, warga tersebut diketahui sudah kehilangan penghasilan setelah terkena PHK empat tahun lalu dan kini bergantung pada pengobatan cuci darah. Persoalan serupa juga dialami seorang anak tukang becak penerima bantuan biaya kuliah. Kesempatan melanjutkan pendidikan anak tersebut terancam terhenti setelah keluarganya masuk dalam Desil 9. (tribunjatim.com)
Dua kasus di atas mungkin saja puncak gunung es sebab ada kemungkinan masyarakat yang lain terkena kasus serupa hanya saja belum terekspos atau mungkin ketakukatn untuk melapor atau mungkin saja karena ketidaktahuan mekanisme pelaporannya. Artinya bisa saja nanti akan bermunculan kasus-kasus serupa imbas dari pengelompokan desil ini.
Pemerintah tampaknya tahu betul keresahan masyarakat terhadap fenomena desil ini, sehingga pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai untuk mengajukan perbaikan data. Bagi masyarakat Indonesia yang merasa desilnya di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dapat mengajukan pengubahan. Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri lewat Aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kantor desa/kelurahan atau ke kantor dinas sosial. (detik.com), namun, perlu dipahami bahwa DTSEN adalah data dinamis yang diperbarui secara berkala, sehingga BPS menegaskan bahwa perubahan satu indikator tidak serta-merta mengubah posisi desil karena pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik secara kolektif.
Kemudian terkait estimasi durasi proses pemutakhran data, tidak ada jaminan data akan berubah dalam hitungan hari. Waktunya rata-rata mengikuti satu siklus pemutakhiran, yakni sekitar tiga bulan. Namun, durasi ini bisa bervariasi tergantung pada kelengkapan data, jadwal penghitungan nasional, serta kebutuhan verifikasi lapangan oleh petugas di daerah. (mediaindonesia.com). Ini jelas menjadi problematika baru, sebab waktu tiga bulan bagi masyarakat yang berkejaran dengan waktu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terasa sangat lama. Bisa dibayangkan bantuan yang akan diberikan hanya dibatasi selama beberapa hari sedangkan data mereka masih di kelompok desil 6, maka dipastikan bantuannya akan hangus karena harus menunggu tiga bulan tadi.
Akhirnya semoga pemerintah segera melakukan langkah-langkah konkret dalam mengatasi persoalan desil ini, sehingga bisa ditemukan win-win solution bagi kedua belah pihak, –masyarakat dan pemerintah- masyarakat yang membutuhkan dan berhak mendapatkan bantuan bisa mendapatkan apa yang seharusnya diterima, kemudian niat pemerintah untuk memberikan bantuan yang tepat sasaran benar-benar terwujud. Jangan sampai penentuan desil ini karena adanya suatu kepentingan bagi segelintir orang atau golongan saja.
*penulis adalah Kepala MTs Al-Hidayah Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung.










