TABANAN, Balipolitika.com- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa berkah tersendiri bagi puluhan narapidana di Kabupaten Tabanan. Sebanyak enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan resmi menghirup udara bebas usai mendapatkan Remisi Umum (RU) II tepat pada perayaan hari kemerdekaan, Senin (17/8/2026).
Penyerahan surat keputusan remisi tersebut dilangsungkan secara simbolis oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, kepada dua orang perwakilan warga binaan di Lapangan Alit Saputra, Tabanan. Momentum bersejarah ini turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tabanan serta Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan, Prawira Hadiwidjojo.
Prawira memaparkan bahwa pemotongan masa tahanan ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Dari total narapidana yang diusulkan, enam di antaranya dipastikan langsung pulang ke rumah karena masa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi.
“Enam orang memperoleh RU II, yang berarti mereka dapat langsung menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan ini,” tutur Prawira di sela-sela kegiatan.
Kalapas menuturkan, momentum kebebasan ini diharapkan dapat menjadi lembaran baru bagi para mantan narapidana untuk menata masa depan. Pihaknya mewanti-wanti agar mereka tidak kembali mengulang kesalahan masa lalu serta tidak menunjukkan iktikad buruk saat berbaur kembali dengan masyarakat.
“Semoga kebebasan ini menjadi awal yang baik untuk melanjutkan kehidupan dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Perasaan haru tak mampu disembunyikan oleh salah seorang narapidana penerima RU II berinisial Kadek Ar. Pria yang telah lama terpisah dari sanak keluarga ini mengaku sangat bersyukur dapat mengakhiri masa pidananya tepat pada momentum kemerdekaan nasional.
“Puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, saya bisa bebas bertepatan dengan Hari Kemerdekaan. Momen ini sangat berarti karena akhirnya saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga setelah sekian lama,” beber Kadek Ar.
Secara keseluruhan, Prawira membeberkan bahwa remisi kemerdekaan tahun ini menyasar total 129 warga binaan di Lapas Tabanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 orang menerima pengurangan hukuman sebagian (RU I), sedangkan 8 orang masuk dalam kategori RU II dengan 6 orang di antaranya langsung bebas murni.
Adapun rincian penerima RU I meliputi pemotongan masa pidana 1 bulan untuk 22 orang, 2 bulan untuk 30 orang, 3 bulan untuk 53 orang, 4 bulan untuk 9 orang, 5 bulan untuk 6 orang, serta pengurangan maksimal 6 bulan bagi 3 orang. Sementara pada kategori RU II, remisi 1 bulan diberikan kepada 2 orang, remisi 2 bulan untuk 3 orang, dan remisi 3 bulan untuk 1 orang narapidana.
Pihak Lapas Tabanan memastikan bahwa seluruh proses pembinaan mental maupun kemandirian akan terus diperkuat agar para warga binaan yang masih menjalani sisa masa hukuman siap kembali ke tengah masyarakat secara produktif tanpa kembali terjerat masalah hukum. (BP/CHA).














