TABANAN, Balipolitika.com- Langkah awal perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 di Kabupaten Tabanan resmi mencapai titik temu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memeteraikan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2027 di Ruang Sidang Utama Gedung Parlemen setempat, Jumat (14/8/2026).
Kesepakatan penting dalam rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa dan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mewanti-wanti pihak eksekutif agar cermat dalam menyusun skala prioritas pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2026. Di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah, alokasi anggaran kemanusiaan—termasuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib diposisikan sebagai mandat utama yang tidak boleh dipangkas.
“Eksekutif harus mengikuti regulasi yang berlaku dan memetakan mana saja yang benar-benar menjadi skala prioritas. Urusan kemanusiaan, seperti hak gaji tenaga PPPK dan kebutuhan wajib lainnya, harus dikedepankan. Program lain yang belum mendesak sebaiknya ditunda mengingat postur anggaran kita memang terbatas,” kata Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, Jumat, 14 Agustus 2026.
Sementara itu, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa penyusunan dokumen KUA-PPAS memegang peranan krusial sebagai fondasi teknis sebelum rancangan anggaran diturunkan ke dalam program kerja konkret masing-masing instansi.
“Penyusunan KUA-PPAS ini merupakan tahapan yang sangat strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah karena menjadi jembatan langsung antara visi pembangunan jangka menengah daerah dengan implementasi riil dalam APBD,” tutur Bupati Sanjaya saat menyampaikan pendapat akhirnya di hadapan rapat paripurna.
Sidang paripurna diawali dengan pemaparan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan setelah merampungkan serangkaian telaah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Banggar membeberkan bahwa perumusan postur fiskal daerah disusun secara cermat dengan mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan daerah, yakni PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Seluruh target program dalam KUA-PPAS 2027 dipatok tegak lurus dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025–2029 guna mendukung visi besar Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).
Merespons proyeksi dinamika anggaran tahun depan, Bupati Sanjaya tidak menampik adanya tekanan fiskal akibat penyusutan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat. Kendati demikian, ia mewanti-wanti seluruh jajaran birokrasi agar tidak bekerja monoton atau menunjukkan iktikad buruk dalam memberikan pelayanan publik, sembari memastikan belanja pokok untuk masyarakat tetap terlindungi.
“Tahun Anggaran 2027 menghadapkan kita pada berbagai tantangan anggaran. Namun, prioritas pembangunan daerah harus tetap berjalan optimal lewat skema anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, yang diimbangi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta perbaikan iklim investasi,” papar Sanjaya.
Ia menambahkan, sinergi antara legislatif dan eksekutif yang tertuang dalam nota kesepakatan ini diharapkan menjadi modal utama untuk menggenjot PAD secara mandiri, sehingga agenda pembangunan daerah di seluruh pelosok Tabanan tidak mandek di tengah keterbatasan ruang fiskal. (BP/CHA).














