KLUNGKUNG, Balipolitika.com– Video seorang pensiunan polisi membawa sebilah pisau di kawasan Lapangan Puputan Klungkung viral di media sosial.
Aksi tersebut ternyata berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi di area park skateboard, Jalan Cempaka, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Minggu, 27 September 2026.
Pensiunan polisi yang diketahui bernama Cokorda Agung Gde Astika (68 tahun) melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Klungkung pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 13.30 Wita.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Selasa, 29 September 2026 membenarkan adanya laporan tersebut.
Ungkapnya, polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula ketika Cokorda Agung Gde Astika datang ke Lapangan Puputan Klungkung sekitar pukul 09.00 Wita untuk berjemur di mana di lokasi itu ia bertemu dengan temannya, Ketut Suta.
Ketut Suta kemudian memberitahukan bahwa berjemur di area skateboard tidak diperbolehkan.
Pelapor kemudian menanyakan siapa yang melarang kemudian Ketut Suta menunjukkan seorang pria yang berada di sebelah barat lokasi.
Pelapor selanjutnya mendatangi pria tersebut dan menanyakan persoalan tersebut, namun, percakapan itu berkembang menjadi cekcok.
Dalam laporan polisi, pelapor mengaku sempat mendorong terlapor dan kemudian dipukul pada bagian mata kiri.
Keributan tersebut kemudian dilerai masyarakat sekitar di mana pelapor mengaku sempat dipegangi warga.
Saat terlapor disebut hendak kembali menyerangnya, pukulan tersebut tidak mengenai pelapor.
Terlapor juga disebut menantang pelapor untuk berkelahi.
Dalam situasi tersebut, pelapor kemudian mengambil pisau yang berada di dalam tasnya.
Terlapor disebut kemudian berlari meninggalkan lokasi. Pelapor pun meninggalkan tempat kejadian dan pulang.
Aksi membawa pisau tersebut kemudian terekam dan videonya beredar di media sosial.
Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi Polres Klungkung pada Senin, 28 September 2026 untuk membuat laporan.
Polisi selanjutnya melakukan sejumlah tindakan, di antaranya menerima laporan, memeriksa pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan visum et repertum.
Dalam laporan tersebut, polisi mencatat dua orang sebagai saksi, yakni I Dewa Gede Anom Samudra, SH dan I Ketut Suta, BBA.
Sementara barang bukti yang dicatat berupa visum et repertum.
Hingga Selasa, 29 September 2026, pihak yang dilaporkan masih dalam penyelidikan.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut. (bp/ken)













