DENPASAR, Balipolitika.com– Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 3,08 triliun lebih dan meningkat menjadi Rp 3,26 triliun lebih, atau bertambah sebesar Rp 179,83 miliar lebih.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kota Denpasar dari Partai Gerindra, Ketut Sudana, saat membacakan pandangan umum fraksi.
“Maka kami Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar dapat menyepakati dan menyetujui Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sudana.
Dari segi pendapatan, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara umum pada APBD Perubahan Tahun 2026, dirancang meningkat dibandingkan dengan APBD Induk 2026 sebesar 8,72%.
Kendati demikian, salah satu komponen PAD, yaitu Retribusi Daerah justru dirancang menurun sebesar 6,58% dari APBD Induk.
Terkait hal tersebut, Fraksi Gerindra DPRD Denpasar mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk lebih mengoptimalkan potensi Retribusi Daerah yang belum tergarap secara maksimal.
Selain itu, Fraksi Gerindra mencatat bahwa belanja daerah secara umum mengalami peningkatan.
Namun, terdapat beberapa pos belanja yang dirancang menurun pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di antaranya Belanja Sosial, Belanja Tak Terduga, serta Belanja Transfer.
Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar meminta agar penurunan belanja tersebut diantisipasi dengan baik sehingga tidak mengganggu stabilitas pos anggaran jika sewaktu-waktu dibutuhkan. (bp/tim)













