DENPASAR, Balipolitika.com- Upaya mengurai kemacetan di Kota Denpasar dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh.
Salah satunya dengan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai ruang mobilitas masyarakat serta memastikan kawasan tersebut bebas dari parkir yang mengganggu arus lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Gerindra, I Gede Tommy Sumertha.
Tommy Sumertha menilai jalan yang dibangun pemerintah pada prinsipnya berfungsi untuk memfasilitasi mobilitas orang, barang, dan kendaraan dari satu tempat ke tempat lainnya secara efisien.
Oleh karena itu pemanfaatan ruang jalan yang mengganggu fungsi tersebut perlu ditata kembali.
Ia juga menyoroti keberadaan kendaraan yang parkir di badan maupun ruang jalan serta penggunaan trotoar untuk kepentingan lain yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan hak pejalan kaki.
Tommy Sumertha mengacu pada ketentuan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
“Jalan dan trotoar mesti dikembalikan fungsinya sebagai tempat pelintasan orang, kendaraan dan barang,” tegas Tommy Sumertha.
Menurutnya, meningkatnya volume kendaraan dan aktivitas usaha masyarakat yang memanfaatkan ruang jalan telah memberikan kontribusi terhadap munculnya sejumlah titik kemacetan di Denpasar. Kondisi tersebut membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perparkiran, termasuk regulasi yang berlaku.
“Hal ini sangat mendesak untuk dilakukan, termasuk melakukan evaluasi dan bila diperlukan revisi terhadap perda parkir Kota Denpasar,” ujarnya.
Tommy menilai penataan tidak hanya menyasar kendaraan yang parkir di ruang jalan, tetapi juga aktivitas usaha, UMKM, dan pedagang kaki lima yang menggunakan ruang publik.
Setiap kegiatan usaha yang memiliki izin, kata dia, perlu ditata sesuai ketentuan tata bangunan dan persyaratan teknis. (bp/tim)













