TABANAN, Balipolitika.com- Pihak Legislatif Tabanan mengambil sikap tegas merespons regulasi Pemerintah Pusat terkait pembatasan alokasi belanja pegawai di tingkat daerah. Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan agar tidak menjadikan pemangkasan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sebagai jalan pintas penyesuaian anggaran.
Pembatasan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi yang diproyeksikan mulai efektif berlaku pada tahun anggaran 2027 itu mengamanatkan agar porsi belanja pegawai di APBD ditakar maksimal 30 persen.
Di tengah masa transisi kebijakan ini, Arnawa membeberkan bahwa dirinya enggan melihat efisiensi anggaran justru mengorbankan nasib ribuan tenaga P3K yang telah memperkuat pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tabanan.
“Meskipun ada ketentuan untuk menghemat belanja pegawai di lingkungan Pemerintah daerah, namun untuk di Kabupaten Tabanan, saya secara tegas menolak jika kebijakan tersebut berdampak pada tenaga P3K yang ada di Tabanan,” tegas Arnawa, Jumat (7/8/2026).
Politikus senior ini memaparkan bahwa tindakan merumahkan atau mengurangi kuota P3K berisiko membanting stabilitas tata kelola birokrasi pemerintahan daerah yang kini sedang berjalan. Oleh karena itu, ia mengetuk pintu langkah jajaran eksekutif untuk tidak mengambil keputusan instan yang merugikan para abdi negara.
Sebagai jalan keluar, Arnawa mendorong Pemkab Tabanan tancap gas memutar otak mencari formulasinya, salah satunya dengan memperbesar pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan membengkaknya ruang pendapatan, rasio 30 persen belanja pegawai otomatis terlampaui tanpa harus menumbalkan formasi yang ada.
“Solusinya, ya pihak eksekutif harus mencari cara bagaimana meningkatkan pendapatan sehingga tetap bisa mempertahankan formasi P3K yang ada saat ini. Karena jika sampai mereka dirumahkan, saya secara tegas tidak bisa terima,” tutur Arnawa.
Kendati demikian, ia menuturkan bahwa apabila implementasi aturan UU HKPD tersebut pada akhirnya mengikat ketat pelaksanaan APBD Tabanan, jajaran jajaran pemerintah daerah diminta untuk menerapkan strategi efisiensi secara bijaksana.
Langkah ini yang mengedepankan asas keadilan dinilai krusial agar masa transisi menuju tahun 2027 tidak memicu keguncangan di tubuh aparatur daerah maupun mengganggu iklim pelayanan masyarakat.
“Jika nanti kebijakan tersebut diterapkan di Pemkab Tabanan, saya berharap nanti ada kebijaksanaan dalam penerapannya,” pungkas Arnawa. (BP/CHA).













