JAKARTA, Balipolitika.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan strategis di kompleks Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026). Penggeledahan terfokus pada ruang kerja Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, guna menelusuri jejak dokumen serta melengkapi barang bukti perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) bermasalah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Upaya paksa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan penyidikan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) awal pekan lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan bahwa tim penyidik menyisir beberapa titik perkantoran kementerian demi membedah alur transaksi haram tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Budi menuturkan, operasi geledah difokuskan menyita alat bukti elektronik maupun catatan keuangan yang memperjelas peran para pelaku.
“Saat ini kegiatan masih berlangsung, kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” sambungnya menegaskan.
Langkah penggeledahan ini bergulir setelah lembaga antirasuah resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa (15/9/2026). Para tersangka sebelumnya terjaring dalam operasi senyap pada Senin (14/9/2026).
Kedelapan figur tersebut meliputi Dirjen PPTR Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugianto; serta tiga orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. Dari pihak swasta, KPK menjerat Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa pusaran perkara ini berakar dari permohonan perpanjangan HGB maupun pemecahan sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan kelolaan korporasi Summarecon di Kabupaten Bogor.
Namun, obyek tanah tersebut sejatinya tengah berstatus sengketa dengan para ahli waris pemegang SHM sah terdahulu. Pihak keluarga ahli waris sempat melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyangkut penerbitan sembilan dokumen sertifikat HGB Summarecon yang diteken Kepala Kanwil BPN Jawa Barat dan Kepala Kantah Bogor.
Menyikapi sengketa yang mencuat, Kantah Bogor memfasilitasi forum mediasi. Ahli waris lantas menyetujui pencabutan berkas gugatan di PTUN Bandung dengan syarat tanah dibekukan sementara atau dipasang status blokir.
Melihat proses legalitas tanahnya terkunci, perwakilan Summarecon berinisial Yaser Alfarisi mulai bermanuver menghubungi Erwin. Yaser mengeluhkan sikap Sontang Coin Manurung yang enggan membuka segel blokir maupun memproses pemecahan bidang tanah tanpa perintah atasan. Yaser bersama Rizal Pahlefi lantas mendesak Erwin agar mengondisikan Sontang di Kantah Bogor.
Aroma rasuah mulai tercium tajam pada awal Agustus 2026 saat permintaan pelicin disodorkan. Pihak pejabat pertanahan tidak bungkam ketika menyodorkan syarat pelepasan hak atas lahan tersebut.
“Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Taufik saat mengurai konstruksi perkara.
Meski mengetahui kalkulasi dana tak resmi itu membengkak drastis akibat dugaan jatah makelar (fee broker), pihak direksi Summarecon tetap meluluskan permintaan tersebut. Adrianto lewat anak buahnya menggelontorkan uang tunai Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Taufik memaparkan bahwa perputaran uang haram berpindah tangan secara bertahap demi memuluskan iktikad buruk pelepasan blokir lahan sengketa tersebut.
“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Taufik.
Sebagai pihak pemberi suap, Adrianto Pitoyo Adhi bersama Rizal Pahlevi dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto penyesuaian pidana UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU KUHP.
Sementara itu, Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugianto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry diposisikan sebagai pihak penerima suap. Keenamnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah lewat UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. (BP/CHA).







