TABANAN, Balipolitika.com- Panitia Khusus (Pansus) V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja maraton guna membedah materi krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Senin (14/9/2026). Forum legislasi ini menitikberatkan pada perlindungan hak perdata petani pemilik tanah serta kepastian regulasi tata ruang di tengah ancaman alih fungsi lahan sawah.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, didampingi jajaran Pimpinan dan Anggota Pansus V dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), jajaran Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Hukum Setda, serta Kelompok Ahli Pemkab dan Tim Ahli DPRD Tabanan.
Arnawa memaparkan bahwa secara prosedur formal dan teknik perancangan perundang-undangan, draf rancangan regulasi tersebut sejatinya telah mengacu pada pedoman baku. Kendati demikian, ia mengingatkan agar perumusan norma pasal tidak tergesa-gesa tanpa menakar beban riil yang bakal dipikul warga pemilik petak sawah.
“Penetapan LP2B berkaitan langsung dengan pemanfaatan hak masyarakat sebagai pemilik lahan. Perlindungan lahan pertanian perlu dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” tutur Arnawa saat mengarahkan jalannya rapat.
Pihaknya membeberkan bahwa pembatasan hak alih fungsi tanah warga wajib diimbangi dengan kompensasi nyata dari kas daerah. Regulasi perlindungan dinilai pincang apabila pemerintah daerah bungkam soal skema insentif, baik berupa bantuan sarana produksi maupun insentif fiskal lainnya yang disesuaikan dengan kapasitas APBD.
“Bentuk, mekanisme, dan kemampuan anggaran dalam pemberian insentif tersebut perlu dikaji lebih lanjut,” tegasnya menambahkan.
Pansus V menegaskan komitmen legislatif agar produk hukum yang disahkan kelak dapat diimplementasikan secara konkret dan berkeadilan, bukan sekadar membatasi ruang gerak petani. Pansus mewanti-wanti eksekutif agar pemetaan zona LP2B tidak menabrak batas zonasi lain, seperti kawasan pariwisata, industri, permukiman, serta proyek strategis daerah lainnya demi menepis sengketa agraria di kemudian hari.
Menanggapi sorotan dewan, jajaran Pemkab Tabanan menuturkan bahwa penyusunan Ranperda LP2B ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 guna membentengi areal persawahan dari ancaman degradasi, fragmentasi, dan konversi liar. Terlebih, Tabanan menyandang predikat vital sebagai lumbung beras utama di Provinsi Bali yang memikul beban kedaulatan pangan regional.
Pihak pemerintah daerah menjelaskan bahwa proporsi LP2B Tabanan secara mandiri sejatinya telah memenuhi standar Lahan Baku Sawah (LBS). Namun, mencuat persoalan baru menyusul adanya dorongan agar Tabanan ikut menambal defisit luasan lahan sawah milik kabupaten/kota tetangga di Bali yang terus menyusut akibat ekspansi pembangunan. Usulan penambahan kuota lintas daerah ini dinilai berisiko mengunci kelenturan pemanfaatan ruang Tabanan sendiri apabila disetujui tanpa kalkulasi matang.
Polemik fiskal turut mengemuka saat Pansus V menagih kalkulasi potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika skema pembebasan atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diterapkan bagi sawah berstatus LP2B. Kebijakan pajak nol persen tercatat telah lebih dulu dinikmati kawasan persawahan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih yang masuk dalam deliniasi kawasan terlindungi.
Pemerintah daerah mengakui nominal pasti penyusutan penerimaan kas daerah belum dapat dibeberkan secara terperinci lantaran proses pencocokan data objek pajak dengan peta bidang sawah LP2B masih berlangsung. Guna mematangkan telaah pasal, Pansus V mengultimatum dinas teknis segera menyodorkan proyeksi angka riil potensi kehilangan PBB beserta estimasi beban anggaran insentif lainnya sebelum pembahasan lanjutan diketok palu. (BP/CHA).










