DENPASAR, Balipolitika.com– Kasus Shaw Damien John (57 tahun), pria berkewarganegaraan Australia yang tega mengakhiri hidup kedua anaknya, yakni Archie Damien Shaw (7 tahun/Australia-Indonesia) dan Laura Kaye Shaw (4 tahun/Australia-Indonesia) ditutup.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy di Ruang Press Room Bid Humas Polda Bali, Selasa, 15 September 2026 mengatakan kasus ini diselesaikan melalui prosedur hukum dan koordinasi lintas instansi.
“Terkait Penghentian Penyidikan (SP3) Polresta Denpasar bersama Satreskrim akan mendaftarkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pelaku utama telah meninggal dunia,” ucap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy.
“Polsek Kuta dan pihak Konsulat Australia telah berkoordinasi untuk menyerahkan penanganan ketiga jenazah sepenuhnya kepada sang istri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang menegaskan penolakan otopsi ketiga jenazah.
“Pihak istri telah membuat surat pernyataan resmi untuk tidak dilakukan otopsi menyeluruh, mengingat bukti-bukti petunjuk dari CCTV serta riwayat medis pelaku sudah dianggap sangat jelas,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang. (bp/ken)










