TABANAN, Balipolitika.com- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak terhadap sejumlah proyek pembangunan vila yang diduga kuat menabrak aturan tata ruang. Langkah agresif ini merupakan respon cepat legislator setelah menerima rentetan laporan masyarakat mengenai masifnya penyalahgunaan izin lahan di kawasan lindung. Para wakil rakyat menyasar titik pembangunan yang terindikasi mencaplok area sempadan sungai serta masuk dalam zona Lahan Sawah Dilindungi atau LSD.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengatakan, pihaknya mendapat banyak laporan dari masyarakat seiring dengan maraknya pelangaran tata ruang. Karena itu, ia selaku pimpinan tertinggi di Legislatif Tabanan, meemrintahkan kepada Komisi I DPRD Tabanan untuk melaksanakan sidak.
”Dengan maraknya laporan, maka selaku Ketua DPRD Tabanan dengan sigap sigap memerintahkan komisi 1 untuk turun lapangan melakukan sidak,” katanya, Jumat, 30 Januari 2026.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menambahkan, “Kami turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran tata ruang dan perizinan yang terjadi di sini.”
Sidak yang berlangsung pukul 10.00 Wita tersebut menyisir perbatasan Desa Pandak Gede dan Desa Beraban di Kecamatan Kediri. Tim menemukan dua objek bermasalah yang terdiri dari lahan pengaplingan diduga melanggar serta bangunan vila lantai dua yang hampir rampung.
Objek pengaplingan tersebut terganjal masalah perizinan prinsip sementara bangunan vila terbukti melanggar batas jarak fisik dengan aliran sungai di bawahnya.
“Kami sudah meminta kawan-kawan Dinas PU untuk memastikan masalah batas sempadan sungai agar tidak ada simpang siur data,” kata Omardani.
Legislator dari Fraksi PDIP ini menemukan indikasi kuat adanya upaya pengaplingan lahan secara sepihak oleh oknum pengembang nakal di lokasi. Dewan segera menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan validasi ulang titik koordinat guna memastikan batas kepemilikan lahan milik warga. Kepastian data dari dinas terkait akan menjadi fondasi utama bagi pemerintah daerah sebelum mengeksekusi tindakan hukum kepada pemilik proyek.
“Kalau memang ada pelanggaran pembangunan sesuai batas kepemilikan warga, bangunan itu wajib dibongkar dan dikembalikan ke posisi awal,” ucapnya.
Pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi dan siap memerintahkan pembongkaran paksa jika pengembang terbukti membangun tembok di atas sempadan. Omardani menekankan bahwa pengembalian fungsi ekosistem sungai ke posisi semula merupakan harga mati yang tidak dapat dinegosiasikan lagi. Para pengusaha properti wajib mengikuti seluruh prosedur perizinan secara formal tanpa mencoba memaksakan kehendak pada lahan yang berstatus terlarang.
“Bangunan vila ini kami pastikan melanggar karena berdiri di sempadan sungai dan ITR mereka tidak memenuhi syarat,” tuturnya.
Hasil pantauan lapangan menunjukkan proyek vila tersebut berdiri tepat di bibir sungai sehingga otomatis melanggar regulasi jarak minimum bangunan. Dokumen Informasi Tata Ruang atau ITR yang diajukan pengembang sebelumnya telah ditolak mentah-mentah oleh otoritas pemerintah pusat maupun daerah. Lokasi tersebut berada dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi dan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang haram bagi berdirinya bangunan beton permanen.
“Rekomendasi kami adalah bangunan ini harus dihentikan segala aktivitasnya kecuali mereka bisa memenuhi perizinan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Omardani.
DPRD Tabanan kini telah menerbitkan rekomendasi resmi kepada dinas terkait untuk menghentikan total seluruh aktivitas konstruksi pada lokasi bermasalah tersebut. Segala bentuk pengerjaan proyek harus berhenti seketika sampai pihak pengembang mampu membuktikan kepatuhan mutlak terhadap regulasi yang berlaku. Larangan pengerjaan ini bertujuan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat tren alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Kami berharap kawan-kawan di desa dan kecamatan lebih intens melakukan pengawasan lapangan agar jangan sampai pengembang telanjur membangun,” katanya.
Pemerintah menyadari bahwa sistem pengawasan terhadap ledakan pembangunan vila dari kawasan Canggu hingga Kediri masih memiliki banyak celah yang sangat lemah. Dewan mendesak para perbekel dan camat untuk lebih proaktif melakukan pemantauan sejak tahap pembersihan lahan atau land clearing dilakukan. Sinergi antar-lembaga di tingkat akar rumput menjadi kunci utama agar tidak ada lagi kasus bangunan ilegal yang berdiri tanpa izin. (BP/CHA).













