TABANAN, Balipolitika.com- Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja maraton guna membedah materi krusial Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Parlemen Tabanan, Selasa (15/9/2026). Forum legislasi ini memfokuskan penataan bentangan kabel udara yang kian semrawut serta membentengi keasrian kawasan suci dari ancaman kerusakan tata ruang.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, didampingi jajaran pimpinan dan anggota komisi legislatif. Dari pihak eksekutif dan korporasi, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tabanan, pimpinan OPD teknis terkait, jajaran direksi Perumda Sanjayaning Singasana, Perumda Tirta Amerta, manajemen PT PLN (Persero) Tabanan, divisi infrastruktur PT Telkom Indonesia, serta Tim Ahli Dewan.
Omardani memaparkan bahwa penyusunan payung hukum ini mendesak demi memberi kepastian legalitas, keteraturan visual, serta keselamatan publik dari carut-marut pemasangan kabel optik maupun daya. Ia menegaskan produk hukum daerah pantang berhenti sebatas tumpukan berkas formalitas semata tanpa taji penertiban di lapangan.
“Pembahasan Ranperda SJUT merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan keberlanjutan infrastruktur utilitas. Dari sisi substansi, setiap norma harus dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan multitafsir agar regulasi ini dapat diterapkan secara efektif,” tutur Omardani saat membuka arahannya.
Pihaknya membeberkan bahwa klausul zonasi wajib SJUT harus ditetapkan secara rigid lewat instrumen Keputusan Bupati dengan parameter kumulatif. Dewan juga menyoroti batas pemisah antara izin resmi, dispensasi sementara, hingga rekomendasi teknis, termasuk kepastian status Barang Milik Daerah (BMD) yang dilintasi jaringan bawah tanah.
Pansus IV tidak bungkam saat menuntut ketegasan formula tarif layanan, retribusi daerah, hingga ancaman sanksi paksaan pemerintah berupa pemotongan paksa kabel milik badan usaha beriktikad buruk yang memasang jaringan secara ilegal tanpa alas hak.
Merespons arahan tersebut, pihak operator telekomunikasi dan energi menyuarakan dinamika teknis di lapangan. Perwakilan PT Telkom Infrastruktur Denpasar menyatakan kesiapan perusahaannya untuk menjajaki kerja sama pengelolaan pipa utilitas terpadu, termasuk kemungkinan mengeksekusi proyek percontohan (pilot project) di koridor utama Tabanan.
Sebaliknya, pihak PLN Kabupaten Tabanan mewanti-wanti agar migrasi kabel udara ke sistem tanam bawah tanah (underground) dikalkulasi matang. PLN mengingatkan bahwa beban biaya dan teknis kabel listrik bertegangan tinggi berbeda dengan serat optik, seraya mendesak agar jaringan terpadu benar-benar siap beroperasi penuh sebelum kabel lama diputus demi mencegah risiko pemadaman massal yang merugikan pelanggan.
Kekhawatiran serupa disuarakan Perumda Tirta Amerta. Perusahaan air minum pelat merah ini menuturkan bahwa karakter pipa transmisi air bertekanan membutuhkan jarak aman khusus guna mencegah rembesan atau semburan kebocoran yang berpotensi merusak instalasi kabel daya di sekitarnya.
Sementara itu, Perumda Sanjayaning Singasana mengingatkan pentingnya sosialisasi transparan lintas sektor agar tidak memicu gesekan di lapangan saat penertiban berlangsung.
Menanggapi rentetan aspirasi tersebut, Omardani menginstruksikan instansi teknis Pemkab Tabanan segera menyisir dan memverifikasi legalitas seluruh vendor penyedia jasa utilitas, baik yang berbadan hukum resmi maupun operator liar. Jaringan transmisi yang terbukti bodong dan menyalahi tata ruang dituntut untuk segera dibongkar sesuai koridor hukum.
“Terhadap jaringan utilitas yang tidak memiliki dasar pemanfaatan yang sah atau tidak memenuhi ketentuan, kami minta dilakukan penertiban dan pembongkaran sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Omardani. (BP/CHA).













