TABANAN, Balipolitika.com- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memindahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) perempuan asal Uganda berinisial KJ ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar guna menjalani proses pendetensian dan pemberkasan administratif, Rabu (9/9/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul penahanan pelaku oleh aparat gabungan setelah diduga menyusup masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin di kawasan Kediri.
Aksi perempuan afrika tersebut sempat memicu keresahan penghuni di lingkungan Banjar Lengudu, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Ihwal pengamanan bermula ketika jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menerima aduan darurat dari masyarakat melalui sambungan layanan Call Center 110 pada Senin (7/9/2026) menjelang tengah malam, sekira pukul 23.49 WITA.
Merespons laporan itu, regu piket fungsi yang dipimpin Pamapta Polres Tabanan langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk mengecek situasi. Sesampainya di pemukiman warga, petugas mendapati sosok wanita asing tersebut telah lebih dulu diamankan oleh Ketua Pecalang setempat sebelum akhirnya digiring menuju Mapolres Tabanan.
Mengingat subjek yang diamankan berstatus warga negara asing, kepolisian segera berkoordinasi lintas instansi dengan otoritas keimigrasian setempat. Tim dari Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tabanan pun turun langsung melakukan interogasi awal di kantor polisi.
Saat dilakukan pemeriksaan maraton, bule berinisial KJ tersebut bungkam dan gagal menunjukkan paspor maupun visa perjalanan yang sah. Yang bersangkutan juga tidak mampu membeberkan alamat akomodasi tempat tinggal sementaranya di Bali yang dapat diverifikasi oleh penyidik.
Pihak imigrasi memaparkan bahwa saat dimintai keterangan, WNA tersebut menunjukkan gelagat linglung dan disorientasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim pemeriksa di lapangan, kejiwaan perempuan tersebut diduga tengah tertekan akibat benturan psikologis dari prahara hubungan asmara pribadi.
Kendati demikian, aparat penegak hukum menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran ketertiban umum. Polres Tabanan secara resmi telah melayangkan surat rekomendasi pengusiran (deportasi) ke pihak imigrasi lantaran gerak-gerik pelaku dinilai telah mengusik kenyamanan dan keamanan warga lokal.
Menindaklanjuti rekomendasi kepolisian serta nihilnya dokumen legalitas tinggal, pihak imigrasi langsung mengambil langkah penindakan. Pada Rabu pagi sekitar pukul 11.00 WITA, personel Inteldakim mengawal ketat KJ dari Tabanan menuju Rudenim Denpasar.
Pihak keimigrasian menuturkan bahwa penyerahan ke ruang detensi tersebut bertujuan untuk mempermudah koordinasi perwakilan konsuler sekaligus merampungkan berkas administrasi pemulangan paksa ke negara asalnya.
“Penanganan ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara Imigrasi, Kepolisian, Pecalang, dan unsur terkait dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusifitas wilayah,” tutur pihak Humas Imigrasi Tabanan dalam keterangan tertulisnya.
Otoritas Imigrasi Tabanan memastikan bakal terus melipatgandakan intensitas pengawasan dan perburuan terhadap orang asing yang melanggar izin tinggal maupun menunjukkan iktikad buruk yang meresahkan ketenteraman di Pulau Dewata.(BP/CHA).













