MOJOKERTO, Balipolitika.com- Don Juan Gadungan kalimat itu pantas disematkan kepada Ilham Wahyudi. Ia ditangkap Polres Mojokerto usai menipu 32 janda via aplikasi kencan. Don juan gadungan ini mampu memperdaya para perempuan tanpa suami itu, hingga ‘ditumplir’ atau melakukan hubungan badan, serta barang berharga ‘kekasih semalam’ digasak.
Aparat Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik penipuan licin yang menyasar puluhan perempuan melalui aplikasi kencan daring. Ilham Wahyudi, pria asal Probolinggo, diringkus setelah terbukti memperdaya 32 orang korban dengan identitas palsu. Pelaku menggunakan foto hasil editan kecerdasan buatan untuk memikat para janda melalui akun OMI miliknya.
“Pelaku ini pasang foto yang diedit agar terlihat ganteng melalui aplikasi seperti AI untuk mencari mangsa,” jelas Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Whirdan pada Kamis sore.
Aksi kriminal pria tamatan Madrasah Tsanawiyah ini selalu berujung pada penginapan di kawasan wisata Pacet. Ilham mengajak para korban bertemu secara langsung setelah menjalin komunikasi intens lewat ruang percakapan aplikasi digital. Ia menggunakan nama samaran yang berbeda-beda seperti Ridwan atau Oke untuk menutupi identitas aslinya dari korban.
“Pelaku berhasil memikat para korban untuk berkomunikasi lebih lanjut dan bertemu secara langsung di lokasi wisata,” kata AKP Aldhino memperjelas modus operandi tersangka.
Strategi utama Ilham adalah mengajak para perempuan tersebut berkencan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah para korban tertidur lelap karena kelelahan, tersangka segera menggasak tas berisi barang berharga milik mereka. Ia membawa kabur ponsel, uang tunai, hingga kartu identitas korban tanpa meninggalkan jejak di lokasi kejadian.
“Tersangka menyikat barang tersebut saat korban lengah selama kencan berlangsung di beberapa vila berbeda,” ungkap Aldhino kepada para awak media.
Dalam penggerebekan di rumah kosnya kawasan Krian, polisi menemukan tumpukan kartu identitas milik puluhan perempuan korban. Ilham mengaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena terdesak kebutuhan biaya hidup dan membayar uang sewa kamar. Ia tidak lagi mampu bekerja berat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas yang membuat kaki kirinya patah permanen.
“Saya jual murah mulai tiga ratus ribu rupiah supaya cepat laku untuk bayar kos dan makan,” ujar Ilham saat diperiksa penyidik.
Polisi juga menangkap dua orang penadah yang menampung barang-barang hasil curian dari tangan tersangka utama tersebut. M Robin Adi Saputra dan Abdul Salim kini turut meringkuk di balik jeruji besi bersama dengan Ilham. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, sepeda motor, helm, jam tangan, hingga pelat nomor palsu.
“32 KTP yang seluruhnya milik perempuan korban-korbannya berhasil kami temukan di dalam kamar kos pelaku,” tegas Aldhino saat merilis kasus tersebut.
Ilham kini terancam hukuman penjara yang cukup lama karena melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Residivis kasus pencurian ponsel ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya yang telah merugikan banyak perempuan dari berbagai daerah. Masyarakat diminta lebih waspada saat menjalin hubungan pertemanan dengan orang asing melalui aplikasi kencan di media sosial.
“Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diharapkan dapat mengungkap secara lebih rinci peran masing-masing terdakwa,” tutup Aldhino. (BP/CHA).












