BANTEN, Balipolitika.com- Meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang kini tengah menyidangkan skandal memalukan yang menjerat tiga abdi hukum. Tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten tersebut didakwa melakukan pemerasan sistematis terhadap warga negara asal Korea Selatan. Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini S, dan Herdian Malda Ksastria diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan mereka demi keuntungan pribadi.
“Terdakwa Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria menyalahgunakan kekuasaannya secara melawan hukum,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Hasanuddin.
Ketiga oknum penegak hukum tersebut tidak bekerja sendirian dalam melancarkan aksi lancung mereka di lapangan. Dakwaan menyebutkan keterlibatan seorang penerjemah lisan bernama Maria Sisca dan oknum pengacara bernama Didik Feriyanto. Mereka diduga membentuk lingkaran untuk menjerat tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik, Tirza Angelica dan Chihoon Lee.
“Terlapor akan dituntut dan divonis dengan hukuman tinggi jika tidak menyerahkan uang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut.
Aksi lancung para terdakwa ini tercatat sudah dimulai sejak proses administrasi awal berkas perkara masuk. Rivaldo Valini diduga meminta uang pelicin sebesar Rp 50 juta agar berkas segera mendapatkan status lengkap atau P-21. Langkah ini menjadi pembuka dari rangkaian pemerasan panjang yang menguras kantong korban warga asing tersebut.
“Permintaan Rp 50 juta oleh Rivaldo Valini sebagai tanda terima kasih agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21,” ungkap jaksa dalam dokumen dakwaannya.
Setelah urusan administrasi selesai, giliran terdakwa Herdian Malda Ksastria yang memainkan peran untuk mengeruk uang korban. Herdian meminta uang sebesar Rp 300 juta dengan iming-iming pemberian status penangguhan penahanan bagi para tersangka. Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyepakati pemberian uang sebesar Rp 150 juta kepada jaksa nakal tersebut.
“Permintaan uang penangguhan penahanan oleh Herdian Malda Ksastria sebesar Rp 300 juta, yang kemudian disepakati Rp 150 juta,” jelas jaksa pengadilan.
Puncak dari skema culas ini terjadi saat Redy Zulkarnaen melontarkan ancaman hukuman penjara yang sangat mengerikan. Redy menuntut uang sebesar Rp 1 miliar kepada korban dalam sebuah pertemuan tertutup di kawasan Karawaci. Dalam pertemuan Maret 2025 itu, ia terang-terangan menyebut bahwa hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang.
“Ini kan Indonesia, kalau tidak ada uang ya tidak bisa diusahakan untuk tidak bersalah, di Indonesia orang tidak bersalah bisa jadi bersalah,” kata Redy dalam pengakuan di berkas dakwaan.
Total uang haram yang mengalir ke kantong para terdakwa diperkirakan mencapai angka lebih dari Rp 1,2 miliar. Redy Zulkarnaen tercatat mengantongi bagian terbesar yakni Rp 725 juta, disusul oleh rekan-rekannya dan pihak swasta. Korban juga sempat dipaksa mengganti kuasa hukum agar alur penyerahan uang bisa tetap terjaga kerahasiaannya.
“Redy Zulkarnaen menerima Rp 725 juta, Herdian Malda Rp 325 juta, Rivaldo Valini Rp 205 juta, Didik Feriyanto Rp 100 juta, dan Maria Sisca Rp 75 juta,” rinci jaksa Penuntut dalam persidangan.
Atas perbuatan tersebut, para jaksa kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi kunci di persidangan.
“Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diharapkan dapat mengungkap secara lebih rinci peran masing-masing terdakwa,” tegas hakim Hasanuddin menutup sidang. (BP/CHA).













