BISNIS, Balipolitika.com – Kejaksaan Tinggi Bali membongkar kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu unit Bank BRI wilayah Sidakarya, Denpasar Timur.
Lima orang sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar.
Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, mengungkapkan kelima tersangka masing-masing berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Dalam konstruksi perkara, APMU yang merupakan pegawai bank dugaan menjadi aktor utama.
“APMU mengarahkan empat tersangka lainnya untuk mengumpulkan KTP masyarakat yang akan jadi debitur formalitas,” ujar Chatarina dalam keterangan pers di Kantor Kejati Bali, Selasa (24/2).
Setelah identitas tersebut lolos pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, para tersangka dugaan merekayasa profil usaha calon peminjam agar terlihat memenuhi syarat administrasi kredit.
Padahal, pemilik KTP hanya menyerahkan fotokopi identitas tanpa memiliki usaha sebagaimana syarat.
“Modusnya seolah-olah para calon debitur memiliki usaha yang layak, lengkap dengan data administrasi yang telah termanipulasi. Dari praktik itu, para tersangka turut menikmati hasilnya,” tuturnya.
Tak hanya itu, APMU juga dugaan melakukan survei fiktif, termasuk melakukan panggilan video dengan pejabat pemutus kredit untuk meyakinkan bahwa prosedur telah sesuai aturan.
Setelah kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM para nasabah kemudian terambil alih. Para debitur hanya menerima sebagian kecil dana sesuai kesepakatan awal, sementara sisa uang kredit dugaan terpakai untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak lain yang membantu pengumpulan KTP. (BP/OKA)












