BALI, Balipolitika.com – Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Jembrana dapat hukuman disiplin alias pemecatan selama tahun 2025 ini.
Kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut melanggar disiplin sesuai UU ASN, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. Satu orang karena tak pernah ngantor dan satu orang lainnya tersandung kasus hukum.
Menurut data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, dua orang yang di antaranya adalah seorang PNS yang bertugas di Unit Kerja Pemerintahan Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya.
Kemudian satu orang lainnya adalah ASN yang bekerja di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jembrana.
“Sampai saat ini sudah ada dua orang (PNS) yang proses pemberhentian,” jelas Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani.
Dia menyebutkan, sesuai SK Bupati Jembrana pada bulan Mei 2025 lalu, satu orang PNS di Pemerintahan Kelurahan Gilimanuk berhenti tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Yang bersangkutan tidak pernah ngantor dalam beberapa waktu.
Kemudian sesuai SK Bupati Jembrana yang juga pada bulan Mei 2025 lalu, seorang PNS di Unit Kerja Badan Kesbangpol Jembrana pemberhentian sebagai ASN karena menjadi tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Satu orang karena tak pernah masuk (kantor) dan satunya lagi tersandung kasus hukum,” sebutnya. Dia mewanti-wanti kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jembrana, agar bekerja sesuai SOP yang berlaku.
Sebab, jika bertentangan dengan UU ASN dan PP tentang Manajemen PNS, seorang ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena dijatuhi hukuman disiplin.
“Kami sudah sering sampaikan agar bekerja sesuai tupoksi masing-masing untuk mengantisipasi hal serupa terjadi di kemudian hari,” pesannya. (BP/OKA)













