BULELENG, Balipolitika.com– Tak hanya Tenaga Administrasi Umum Sekretariat DPRD Buleleng berinisial IGAPW, S.Pd. yang dipecat pasca viral berselingkuh hingga saling lapor di Polres Buleleng.
Wanita Idaman Lain (WIL) IGAPW, S.Pd., yakni WA yang juga menempuh jalur hukum ke Polres Buleleng juga bernasib sama dengan sang kekasih, yakni dipecat oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Sikap tegas Pemkab Buleleng terhadap sejoli Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus perselingkuhan dan viral di media sosial (medsos) itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa.
Terangnya, kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Buleleng yang menerima SK pengangkatan pada 20 Juni 2025 itu diberhentikan secara hormat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng per tanggal 21 Juli 2025.
Gede Suyasa merinci SK pemberhentian kedua oknum ASN ini diterbitkan setelah persetujuan teknik (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun minggu lalu.
Keduanya diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri di mana sanksi yang diberikan kepada dua oknum PPPK itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Meski SK Bupati Buleleng tentang pemberhentian keduanya sudah diterbitkan dan ditandatangani per tanggal 21 Juli 2025, kedua oknum PPPK itu masih diberikan waktu 15 hari untuk membereskan pekerjaan dan menyiapkan diri keluar dari tempatnya bekerja.
IGAPW, S.Pd. dan WA dinilai melakukan pelanggaran berat hingga memicu kegaduhan serta mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Gede Suyasa menjelaskan ada 3 jenis sanksi yang diatur, yakni berupa pelanggaran ringan lewat teguran lisan dan tertulis maupun pernyataan tidak puas oleh atasan langsung.
Kedua, sanksi pelanggaran sedang yang dalam praktiknya bisa berupa penundaan gaji selama sebulan.
Ketiga, pelanggaran berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.
Terang Gede Suyasa, seluruh sanksi atas pelanggaran ASN ini tidak hanya menyangkut kedisiplinan, melainkan juga kinerja.
“Kalau yang di DPRD ini tidak ada masalah kinerja. Yang menjadi sorotan adalah kegaduhan yang ditimbulkan dan berpengaruh terhadap sistem dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Mengganggu stabilitas kinerja organisasi. Itu petimbangannya,” ucap Suyasa menjelaskan latar belakang sikap tegas Pemkab Buleleng.
Diberitakan sebelumnya, dugaan perselingkuhan antara Tenaga Administrasi Umum Sekretariat DPRD Buleleng, IGAPW, S.Pd. dengan Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial WA dipergoki langsung oleh sang istri sah disertai dua rekaman video berdurasi masing-masing 2 menit 29 detik dan 1 menit 31 detik yang diunggah akun facebook bernama Widia Widia pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRESBULELENG/POLDABALI, pelapor mengungkapkan detail demi detail peristiwa pengkhianatan tersebut, termasuk bagian layak sensor di mana sang suami sah didapati bersembunyi di balik pintu kamar kos dengan hanya mengenakan celana dalam alias CD.
Berdasarkan laporan polisi itu diketahui korban mengaku curiga lantaran suaminya mohon izin pergi dinas luar pada 27 Maret 2025 malam.
Diketahui IGAPW, S.Pd. secara resmi dilaporkan ke Polres Buleleng dengan bukti surat bernomor LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRESBULELENG/POLDABALI.
Sebelum dipolisikan ia juga sempat dipanggil untuk menemui Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Ary Juru, S.H., M.A.P. di Ruang Kepala Bagian Umum sesuai Surat Panggilan II nomor:B.800.1.6.2/336/SETWAN/IV/2025 terkait pelaporan dugaan perselingkuhan pada Jumat, 11 April 2025.
Laporan ini merupakan buntut penggerebekan IGAPW, S.Pd. oleh istri sahnya disertai 2 rekaman video berdurasi masing-masing 2 menit 29 detik dan 1 menit 31 detik yang diunggah akun facebook bernama Widia Widia pada Rabu, 9 Juli 2025.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRESBULELENG/POLDABALI, pelapor mengungkapkan detail demi detail peristiwa pengkhianatan tersebut, termasuk bagian layak sensor di mana sang suami sah didapati bersembunyi di balik pintu kamar kos dengan hanya mengenakan celana dalam alias CD.
Awalnya, korban mengaku curiga lantaran suaminya mohon izin pergi dinas luar pada 27 Maret 2025 malam.
Karena curiga pada alasan yang sering diucapkan sang suami, akhirnya pada 9 April 2025 IGAPW, S.Pd. tertangkap basah berada di sebuah kos-kosan wilayah Banyuning Lestari, Buleleng.
IGAPW, S.Pd. dicurigai bersama seorang perempuan karena sepeda motornya terparkir di depan kamar kos-kosan.
Korban pun memberanikan diri untuk menggedor pintu kamar padahal ia tidak tahu sang suami berada di kamar nomor berapa.
Hingga akhirnya saat digedor berulang kali keluarlah seorang penghuni kos perempuan.
Saat korban bertanya apakah kenal dengan pemilik motor Honda Filano yang terparkir, perempuan itu menjawab tidak tahu.
Dibakar api cemburu, korban tidak lantas percaya hingga akhirnya nekat menerobos masuk ke kamar kos si perempuan itu.
Kecurigaannya pun terjawab karena korban mendapati sang suami berada di dalam kamar kos.
Tersurat dalam laporan polisi bernomor LP/B/104/VI/2025/SPKT/POLRESBULELENG/POLDABALI bahwa IGAPW, S.Pd. didapati bersembunyi di belakang pintu kamar kos dengan hanya mengenakan celana dalam.
Terang-benderang menemukan sang suami sekamar dengan perempuan lain dalam kondisi hanya mengenakan celana dalam, korban pun akhirnya melapor ke Polres Buleleng. (bp/ken)













