BADUNG, Balipolitika.com– Dugaan pungutan liar alias pungli terkait retribusi parkir di kawasan Kafe 19 Pantai Muaya, Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung yang disebut dibekingi oknum dewan plus mencatut nama Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti dibantah keras.
I Gusti Anom Gumanti menyayangkan pencatutan namanya dalam pemberitaan tersebut yang ia nilai tidak valid karena tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan.
Kaget dan herat namanya diseret-seret, I Gusti Anom Gumanti menegaskan sama sekali tidak mengetahui hal tersebut dan sangat keberatan namanya dicatut.
“Dasarnya apa? Saya belum pernah turun langsung ke lokasi maupun berhubungan dengan pihak pengelola atau masyarakat di sekitar Pantai Muaya, karena selama ini saya fokus menjalankan tugas mengawal pembangunan sesuai prioritas Bupati Badung,” ujarnya Rabu, 5 November 2025 sembari menekankan bahwa selaku nakhoda DPRD Badung ia sangat menjaga nama baik lembaga.
Senada, Paguyuban Kafe 19 Pantai Muaya, Jimbaran, Badung, menegaskan tidak pernah melakukan pungli pengelolaan parkir di kawasan usaha mereka.
Koordinator Pengelola Kafe 19, I Made Burat menjelaskan bahwa pengelolaan area parkir menjadi bagian dari kontrak sewa lahan yang dilakukan para pengusaha kafe di kawasan tersebut.
“Kami mengontrak tempat dan area kafe sudah sekaligus dengan tempat parkirnya. Kontrak perjanjian, kami sudah include dengan parkir,” ungkap I Made Burat, Rabu, 5 November 2025.
Bebernya pengelolaan parkir di Kafe 19 Muaya sepenuhnya jadi tanggung jawab pengelola, tanpa melibatkan pihak bendesa maupun Desa Adat Jimbaran.
Merespons kabar bahwa Kejaksaan Tinggi Bali tengah menelusuri dugaan pungli di salah satu Pantai Jimbaran, dikatakan bahwa 21 petugas bagian keamanan dan parkir telah dikumpulkan.
I Made Burat memastikan tidak ada satu pun petugas Kafe 19 yang diperiksa atau memberikan keterangan terkait pungli, apalagi mencatut nama pejabat selevel Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti.
Dijelaskan I Made Burat bahwa saat musim ramai, area parkir di Kafe 19 Muaya memang sering penuh sehingga sebagian pengunjung memilih parkir di luar area, antara lain di rumah-rumah warga atau lahan kosong bekas Hotel Bali-Baliku.
Kondisi parkir di luar area itu, tegas I Made Burat di luar tanggung jawab pengelola Kafe 19 Muaya.
Kepada warga dan pihak-pihak lain yang membuka parkir pribadi, Pengelola Kafe 19 Muaya menyebut selalu memberikan edukasi untuk tetap berpatokan pada kenyamanan dan keamanan pengunjung.
“Kami pastikan dugaan pungli itu tidak terjadi di wilayah kami,” tegas I Made Burat.
Hal serupa juga disampaikan oleh Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra.
Ia memastikan bahwa Desa Adat Jimbaran tidak terlibat dalam pengelolaan parkir di kawasan Kafe 19 Muaya, lebih-lebih di luar area kawasan Kafe 19 Muaya.
“Kami sudah kumpulkan para pengelola dan petugas parkir, dan setelah diperiksa tidak ditemukan praktik pungli,” sebutnya.
I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra menjelaskan bahwa lahan tempat berdirinya Kafe 19 Muaya merupakan tanah pelaba milik Pura Puseh dan Desa Adat Jimbaran.
Namun, pengelolaannya diatur dalam kontrak resmi dengan para pengusaha kafe.
“Artinya, 100 persen pengelolaan parkir adalah tanggung jawab pengelola kafe, bukan Desa Adat, Jimbaran,” tegasnya.
Klarifikasi ini dilakukan merespons pemberitaan bahwa Kejati Bali dikabarkan tengah menelusuri laporan dugaan pungli yang terjadi di salah satu pantai di wilayah Jimbaran. L
aporan tersebut muncul setelah adanya keluhan dari seorang sumber yang mengaku diminta membayar retribusi sebesar Rp 10 ribu oleh oknum yang mengaku sebagai petugas dari desa adat.
Ironisnya, sumber menolak membayar karena pungutan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, namun lucunya mereka malah menawar menjadi Rp5 ribu.
Sumber tetap menolak bukan soal nominal, tapi soal aturan di mana desa adat tidak berhak menarik retribusi tanpa dasar hukum.
Sumber menilai hal ini masuk kategori pemerasan dan pengancaman sesuai Pasal 368 KUHP.
Yang menjadi sorotan tajam dan membuat berita tersebut heboh karena oknum petugas retribusi ini dinilai bersikap arogan bahkan menyebut diri mereka dilindungi oleh anggota DPRD sembari mencatut nama Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti. (bp/ken)












