BULELENG, Balipolitika.com – Buntut panjang kasus dugaan selingkuh di Buleleng tampaknya masih panjang. Usai kepergok istri sah, pasangan yang dugaan memiliki cinta terlarang kini menuntut Pemkab Buleleng ke PTUN.
Mereka tak terima Pemkab Buleleng mendepak mereka begitu saja, usai kasus dugaan selingkuh viral di media sosial. Apalagi mereka berdua adalah PPPK.
Untuk itu, GA dan WA menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun Pemkab Buleleng juga tak gentar, bupati dan sekda mengaku siap dengan tuntutan GA dan WA. Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengaku sudah mendengar ihwal adanya gugatan tersebut.
Hanya saja ia mengaku belum tahu apa isi gugatan itu. Ini karena Pemkab Buleleng belum menerima memori gugatan dari PTUN. “Sampai saat ini belum ada surat masuk ke pemda mengenai gugatan itu,” ucapnya Rabu 3 September 2025 kemarin.
Tapi Sekda Suyasa mengaku Pemkab Buleleng sudah siap apabila memang ada gugatan mereka melalui PTUN Denpasar. “Pemda punya tim fasilitasi hukum, termasuk jaksa pengacara negara. Karena segala keputusan yang Pemkab Buleleng ambil tentu harus bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Senada dengan Sekda Suyasa, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra juga siap menghadapi gugatan yang dua mantan PPPK di Sekretariat DPRD Buleleng itu. Ia menilai langkah GA dan WA menggugat SK Pemberhentian adalah hak warga negara.
“Saya sudah dengar ada gugatan itu. Tentu kalau mereka menggugat, mau tidak mau, suka tidak suka harus kita hadapi,” tegas Sutjidra.
Mengenai langkahnya, mantan Wakil Bupati Buleleng dua periode ini mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk menentukan sikap.
GA dan WA secara resmi melayangkan gugatan terhadap SK Pemberhentian keduanya ke PTUN. Melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, gugatan pembatalan SK Bupati tersebut telah teregistrasi di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps. Sesuai jadwal, sidang perdana akan berlangsung pada Rabu (3/9).
Dalam gugatan tersebut, GA dan WA juga menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng cq Bupati Buleleng, untuk membayar kerugian yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar.
Sudarma mengungkapkan, langkah hukum ini karena upaya keberatan secara administratif sebelumnya mengalami penolakan. “Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak di terima, maka perlawanan atas Keputusan Bupati di tempuh lewat PTUN,” ujarnya.(BP/OKA)













