DENPASAR, Balipolitika.com- Wartawan diduga abal-abal plus mengaku bos akun medsos Elang Bali, yakni I Nyoman Sariana alias Dede (45 tahun) menjalani pemeriksaan maraton di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Rabu, 9 Juli 2025.
Keterangan kekasih polwan Propam Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti (38 tahun) yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis Jawa Pos Radar Bali itu didalami terkait dugaan pemerasan dan penipuan dilaporkan oleh pengusaha serangan I Wayan Surista.
Penyelidikan intensif dilakukan polisi karena tindakan pidana dilakukan Dede diduga terorganisir.
Tak main-main, dalam aksinya melakukan pemerasan dengan meyakinkan pelapor mengaku bahwa mereka merupakan aparat penegak hukum dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali.
Berdasarkan bukti awal dan hasil pengembangan sementara yang dilakukan, aksi kelompok ini juga melibatkan oknum aparat, namun bukan bagian dari institusi Polri.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyatakan laporan kasus ini tercatat dalam dokumen resmi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bernomor LP/B/337/V/2025/SPKT/Polda Bali oleh I Wayan Surista pada 28 Mei 2025 masih dalam penyelidikan serius Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Ungkapnya, berdasarkan informasi yang diperoleh Humas Polda Bali, penyidik telah melaksanakan beberapa langkah strategis dalam proses penyelidikan kasus ini.
Tindakan yang sudah dilakukan meliputi pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor I Wayan Surista, klarifikasi terhadap lima orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, dan pengumpulan alat bukti yang relevan untuk menguatkan unsur pidana dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik juga telah merancang sejumlah tindak lanjut, yakni klarifikasi lanjutan terhadap saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui informasi penting.
Termasuk penyelidikan terhadap pihak terlapor, termasuk pendalaman identitas serta peran yang bersangkutan sekaligus klarifikasi langsung terhadap terlapor guna memastikan keterangan dan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Dari keterangan tambahan yang diterima, terlapor sapaan Dede telah menjalani pemeriksaan secara maraton.
“Ya diperiksa sejak kemarin dan masih berlanjut hingga hari ini,” ungkap Kombes Pol Ariasandy, Rabu, 9 Juli 2025.
Penyidik belum menggelar ekspose atau gelar perkara karena proses interogasi terhadap terlapor dan para saksi masih berlangsung.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut dari hasil penyelidikan ini akan disampaikan, seiring dengan progres pemeriksaan yang terus dilakukan.
Penyelidikan ini menjadi perhatian serius mengingat pasal yang disangkakan yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kami menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tutup mantan Kabid Humas Polda NTT.
Meski belum berkomentar terkait materi penyelidikan, informasi yang dihimpun Dede berkelit dan membantah ketika disinggung terkait pemerasan dan penipuan dengan modus mengaku sebagai aparat penegak hukum dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali.
“Terlapor I Nyoman Sariana membantah itu. Namun, dari sejumlah saksi dan bukti petunjuk, diduga ada oknum aparat, tapi bukanlah bagian dari institusi Polri,” cetus sumber di lingkungan Polda Bali.
Dalam keterangan awal yang dihimpun penyidik, Dede disebut membawa serta beberapa orang ke lokasi usaha milik seorang pengusaha serangan bernama I Wayan S. di kawasan Pulau Serangan, Denpasar.
“Walaupun demikian, penyidik terus mendalami. Karena selalu berkelit tidak menerima uang hasil peras, dan bantah ada keterlibatan aparat, keterangannya masih didalami,” tambah sumber ini.
Penyidik diketahui akan mencocokan keterangan pelapor, saksi-saksi bukti petunjuk demi mematahkan pernyataan terkesan mempersulit penyidikan.
Sementara itu, menurut para saksi dan bukti petunjuk berupa CCTV, saat melancarkan aksi, keempat pria tersebut diterima oleh petugas keamanan perusahaan, Wayan Iramuda.
Mereka menanyakan soal dugaan adanya bunker minyak dalam area perusahaan, lalu meminta bertemu dengan pihak manajemen.
Lantaran menakut-nakuti pengusaha ini bahwa mereka merupakan anggota Mabes Polri dan ada juga dari Polda Bali, sehingga terjadi penyerahan sejumlah uang oleh I Wayan S. kepada kelompok tersebut di sebuah restoran cepat saji di kawasan Jalan By Pass Kertalangu, Denpasar Timur, malam harinya.
“Maaf, total uang yang diserahkan jangan dulu diberitakan,” pita sumber ini.
Keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, modus kelompok yang mengaku dari aparat penegak hukum dan dimintai sejumlah uang, dengan ancaman akan diusut terkait aktivitas usahanya.
Penyidik telah mengantongi sejumlah bukti bahwa Dede membawa orang-orang yang bukan bagian dari Polri.
Kasus ini menjadi atensi serius pihak kepolisian di mana penyidik berupaya membongkar jaringan yang diduga kuat telah melakukan pemerasan dengan modus memberikan ini.
Penyidik juga terus menelusuri bukti-bukti baru, termasuk komunikasi dan transaksi keuangan yang mengarah pada keterlibatan Dede dan kelompoknya itu.
“Saat ini kami masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain,” pungkas sumber.
Dikonfirmasi terpisah, I Nyoman Sariana alias Dede rupanya enggan berkomentar banyak terkait beberapa pertanyaan diberondong.
Dede hanya menyarankan untuk konfirmasi ke pihak berwajib, “Tanyakan ke penyidik,” tandasnya.
Seperti berita sebelumnya, berdasarkan penelusuran terhadap Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, sedikitnya enam laporan membelit dede.
Tercatat, laporan itu yakni No. Reg. : STPL/1228/v1/2025/SPKT/POLDA BALI; No.Reg.: STPL/ 805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841 /V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/v/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI. (bp/tim)












