BADUNG, Balipolitika.com– I Wayan Sugita Putra membacakan Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Rabu, 13 Agustus 2025.
Fraksi dengan jumlah kursi mayoritas ini mendesak pemerintah daerah mengambil langkah serius dan terukur untuk menuntaskan masalah sampah yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Sugita Putra mengatakan penanganan sampah harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, perbekel, hingga kepala lingkungan atau kelian banjar dinas.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan kembali mempertegas pemerintah daerah agar secara serius menangani atau menanggulangi masalah sampah yang ada di Kabupaten Badung. Oleh karena itu, kami mohon agar dapat diberikan penjelasan tentang design atau skema taktis yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap penanganan atau penanggulangan masalah sampah yang kita hadapi bersama. Kami Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar seluruh komponen masyarakat dari perangkat daerah, camat, lurah, termasuk perbekel dan kepala lingkungan/Kelian banjar dinas agar bahu-membahu secara sungguh-sungguh untuk ikut penanganan masalah sampah ini, bila perlu Bupati Badung membuat instruksi atau surat edaran,” urai Sugita Putra sembari merinci PU tersebut.
Pertama, prioritas penganggaran baik di APBD termasuk APBDES agar tersedia cukup anggaran dalam mengatasi sampah dengan kapasitas besar.
Kedua, membuat master pengolahan data sampah dengan kapasitas besar dan pengolahan sampah organik menjadi pupuk serta plastik dan non organik lainnya yang akan menjadi residu diolah menjadi paving.
Ketiga, perlu kiranya ada peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan secara kontinyu termasuk pengoperasian mesin incenerator di tingkat paling bawah.
Keempat, memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang tidak mematuhi peraturan-peraturan tentang pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Provinsi Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan yang Bali Bersih Sampah dan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Serta mengingatkan kita terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Kelian Hidup terdapat sanksi pidana berat bagi pencemar dan perusak lingkungan berupa pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 10 miliar,” ungkap Sugita Putra.
Sugita Putra juga menerangkan bahwa ada UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah di mana dijelaskan tujuan pengelolaan sampah (1) menghasilkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan (2) mengurangi volume sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan. (3) memanfaatkan sampah sebagai sumber daya dan bagaimana caranya mengelola sampah menjadi berkah. (4) Pengelolaan sampah dilakukan berdasarkan azas tanggung jawab, azas berkelanjutan, azas manfaat, azas keadilan, azas kesadaran, azas kebersamaan, azas keamanan, azas ekonomis, azas efisiensi dan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sampah.
Kelima, dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan dilarang membuang sampah ke sumber air, jalan, taman dan fasilitas umum lainnya.
“Sanksi hukum akan menanti seperti pidana kurungan hingga 4 tahun atau denda administratif hingga Rp100 juta. Sanksi ini pun dapat dikenakan terhadap siapa saja, baik individu, badan usaha, maupun pemerintah daerah yang lalai mengelola sampah,” tegasnya.
Sebaliknya, pemerintah dapat memberikan penghargaan atau insentif kepada desa/kelurahan atau pelaku pengelolaan sampah yang berhasil mengatasi masalah sampah secara baik.
“Kami memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar mempertimbangkan kerja sama pengelolaan sampah di seluruh Kabupaten Badung dengan pihak ketiga yang kita sebut dengan kerja sama Badung Bersih karena pengalaman yang membuktikan bahwa bertahun-tahun pengelolaan sampah menjadi polemik yang tidak ada ujung pangkalnya karena pengelolaan sampah sampai saat ini belum tuntas secara menyeluruh. Oleh karena itu, kami berharap agar kerja sama dengan pihak ketiga dapat dikaji lebih mendalam terkait peraturan perundangan-undangan baik dari segi penganggaran maupun sisi pelaksanaannya. Jikalau kerja sama Badung Bersih ini berhasil maka tidak lagi melibatkan perangkat daerah, camat, desa, atau kelurahan dan krama adat,” beber Sugita Putra. (bp/ken)













