TEGASKAN: Tim Kuasa Hukum Pemkab Buleleng, (Kiri) Gede Indria, S.H. dan Ketut Suartana (Jack), S.H. (Sumber: Gung Kris)
BULELENG, Balipolitika.com — Sengketa lahan Batu Ampar di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, memasuki babak baru. Di tengah bergulirnya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Buleleng di Pengadilan Negeri Singaraja, persoalan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 0001 Desa Pejarakan kini turut mendapat perhatian Kejaksaan Agung RI.
Tim dari Kejaksaan Agung diketahui turun langsung ke Buleleng untuk mendalami laporan yang berkaitan dengan HPL 0001, termasuk sejumlah dokumen dan riwayat perkara yang menjadi bagian dari sengketa Batu Ampar.
Dalam perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, sidang lanjutan digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kuasa hukum Pemkab Buleleng, Ketut Suartana, mengatakan proses persidangan masih berada pada tahapan jawaban para tergugat.
“Ada tujuh tergugat. Setelah ini agenda replik dari Pemda Buleleng, kemudian duplik. Setelah itu pemeriksaan saksi baru dilakukan secara offline di pengadilan,” kata Suartana melalui sambungan elektronik.
Gugatan tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh kepastian hukum atas objek yang menjadi sengketa. Salah satu persoalan yang disorot Pemkab Buleleng adalah Putusan Nomor 59 Tahun 2010 yang disebut tidak melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak tergugat.
Menurut pihak Pemkab Buleleng, putusan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam proses pembatalan Sertifikat HPL Nomor 0001 melalui perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Suartana menegaskan, gugatan PMH yang saat ini berjalan di PN Singaraja bukan ditujukan untuk menggugat putusan PTUN. Menurutnya, perkara tersebut lebih diarahkan untuk menguji dasar serta tindakan yang melatarbelakangi sengketa, termasuk persoalan status tanah dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara sebelumnya.
“Mereka sebenarnya sudah mengetahui tanah tersebut telah bersertifikat, tetapi hal itu tidak disebutkan dalam sidang PTUN. Tanah tersebut justru disebut dan digunakan sebagai alat bukti sebagai tanah bebas atau tanah negara pada 2010. Kami tidak mempersoalkan putusan PTUN,” ujar Suartana.
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah tim Kejaksaan Agung RI datang ke Buleleng pada Jumat, 28 Agustus 2026. Rombongan yang dikoordinatori Ketut Maha Agung, S.H., M.H., bersama Kasi Subdit II Jamintel, Soni Adhiyaksa, S.H., M.H., tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng sekitar pukul 11.30 WITA.
Kedatangan tim tersebut diterima Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dicky Darmawan, S.H., M.H., bersama jajaran.
Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Ketut Yasa, mengatakan kedatangan tim Kejaksaan Agung merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung dan Kapolri.
Menurut Yasa, laporan tersebut berkaitan dengan HPL Nomor 0001 Desa Pejarakan, termasuk persoalan tindak lanjut terhadap putusan PTUN yang disebut telah berkekuatan hukum tetap serta dokumen berupa SK Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan riwayat hak masyarakat Batu Ampar.
“Ini terkait dengan kasus Batu Ampar, di mana putusan PTUN yang sudah inkrah, tetapi sampai sekarang BPN dan Pemda Buleleng tidak mau mencabut HPL 0001 Pejarakan,” kata Yasa.
Yasa juga mempertanyakan langkah Pemkab Buleleng yang menempuh gugatan perdata terhadap masyarakat dalam konflik tersebut.
“Bukan malah menyejahterakan rakyatnya, tetapi kenapa harus menggugat rakyatnya?” ujarnya.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Buleleng, Kepala Seksi Intelijen I Dewa Gede Baskara Haryasa membenarkan adanya kedatangan tim dari Kejaksaan Agung. Namun, ia menegaskan posisi Kejari Buleleng dalam kegiatan tersebut sebatas memberikan fasilitasi karena lokasi persoalan berada di wilayah hukumnya.
“Kejari Buleleng hanya memfasilitasi kegiatan tersebut karena lokasi persoalan berada di wilayah Buleleng,” ungkap Baskara.
Baskara juga mengatakan belum mengetahui secara pasti laporan mana yang menjadi fokus utama pendalaman tim Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng turut memberikan informasi kepada tim Kejaksaan Agung. Staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kadek Kari, membenarkan kehadirannya dalam kegiatan tersebut.
“Kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng ada permintaan informasi dari kejaksaan terkait penanganan perkara yang objeknya HPL Nomor 1 Desa Pejarakan,” ujar Kari.
Kari menjelaskan, informasi yang disampaikan BPN antara lain berkaitan dengan perkara yang sebelumnya berjalan di PTUN Denpasar serta perkara perdata di PN Singaraja dengan register Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan PTUN telah ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Adapun perkara di PN Singaraja masih berjalan mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Pemkab Buleleng memberikan keterangan berbeda mengenai informasi adanya pemeriksaan atau pendalaman terhadap pihak pemerintah daerah.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Buleleng, Gede Jumat Adi Jaya, S.H., M.H., mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pemeriksaan sebagaimana informasi yang beredar.
“Izin Pak, tidak ada terkait hal tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung RI belum menyampaikan hasil pendalaman maupun status penanganan laporan terkait HPL Nomor 0001 Desa Pejarakan.
Sengketa Batu Ampar saat ini berjalan dalam dua ranah hukum yang perlu dibedakan, yakni gugatan perdata di PN Singaraja dan riwayat perkara tata usaha negara yang berkaitan dengan HPL 0001 Pejarakan. Perkembangan kedua jalur tersebut menjadi penting karena masing-masing memiliki objek, kewenangan, serta mekanisme pemeriksaan yang berbeda.
Apabila kemudian terdapat proses pidana yang memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan keperdataan, penerapan prinsip praejudicieel geschil juga perlu dilihat berdasarkan konteks perkara dan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip tersebut pada pokoknya berkaitan dengan persoalan perdata yang dapat menentukan atau memengaruhi pemeriksaan perkara pidana.
Karena itu, penyelesaian sengketa Batu Ampar membutuhkan kehati-hatian dan kepastian berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, putusan pengadilan, serta kewenangan masing-masing lembaga. Semua pihak juga perlu menghormati proses hukum yang masih berjalan dan memberikan ruang kepada pengadilan untuk menguji setiap dalil yang diajukan.
Tags: Sengketa Batu Ampar, Batu Ampar Buleleng, Desa Pejarakan, HPL 0001 Pejarakan, Pemkab Buleleng, Kejaksaan Agung, Kejari Buleleng, BPN Buleleng, PTUN Denpasar, PN Singaraja, sengketa lahan Buleleng, hukum pertanahan, praejudicieel geschil
Jika ingin, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam bergaya investigasi media nasional, dengan lead yang lebih kuat dan judul yang lebih “menggigit” tanpa mengubah fakta hukum.














