Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Join di PT Bali Sati Trans, Mobil Pasutri NTT Ditahan di Sidatapa

Uang Tebusan Rp30 Juta Raib, Lapor Polda Bali

MAFIA MOBIL: Mobil cicilan merk Daihatsu Xenia DK 1255 AAF warna hitam milik Melkianus Arianto Umbu Kii dan sang istri Lili Irawati alias Arik Mizan yang tertahan di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. 

 

BULELENG, Balipolitika.com- Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali kembali viral. 

Sayangnya, bukan karena pesona wisata alamnya yang memesona atau rumah adat kuno Bale Gajah Tumpang Salu warisan abad 785 masehi dengan tembok terbuat dari tanah disangga 12 tiang kayu, melainkan akibat dugaan keterlibatan sejumlah oknum mafia penadah mobil di desa tua tersebut.

Komplotan oknum warga yang mencoreng citra positif Desa Sidatapa ini kini menjadi fokus aparat berwenang. 

Kuat dugaan para penadah ini main mata juga dengan pihak perusahan rental. 

Salah satu korban, Melkianus Arianto Umbu Kii bersama sang istri Lili Irawati alias Arik Mizan dan keluarga mengaku kena perangkap mafia penipuan dan penggelapan mobil ini. 

Satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam yang mereka kredit untuk mencari nafkah demi kehidupan sehari-hari tiba-tiba bermasalah saat dikelola oleh perusahan rental mobil PT Bali Sati Trans yang berkantor di Jalan Bung Tomo VII Nomor 4, Denpasar Utara milik Made Hiroki.

Semula kendaraan roda empat bernopol polisi DK 1255 AAF itu bergabung dengan Grab dan selalu dikemudikan oleh lelaki asal Sumba, NTT ini. 

“Barulah dititip pada jasa sewa kendaraan PT Bali Sati Trans,” ungkap lelaki yang akrab disapa Umbu di Denpasar, Senin, 25 Maret 2024. 

Melkianus Arianto Umbu Kii bersama sang istri Lili Irawati alias Arik Mizan bertemu langsung dengan pemilik jasa sewa mobil PT Bali Sati Trans di Jalan Bung Tomo VII Nomor 4, Denpasar Utara.

Setelah mendapatkan berbagai penjelasan dari Made Hiroki, mobil dipastikan aman karena dilengkapi berbagai persyaratan perjanjian ditandatangani di atas meterai 10.000. 

Pasutri ini pun sepakat menitipkan unit Daihatsu Xenia Hitam DK 1255 AAF pada 17 Januari  2024 dengan kesepakatan hanya tiga bulan. 

Arianto Umbu Kii bersama sang istri Lili Irawati alias Arik Mizan menitipkan unit di PT Bali Sati Trans karena sejumlah rekannya sesama driver Grab juga menitipkan unit di sana. 

Keduanya baru ngeh ada yang tidak beres ketika salah satu diantaranya, yakni Irwansyah merasakan kejanggalan, salah satunya soal perjanjian kesepakatan bagi hasil. 

Jelas korban, Made Hiroki sepakat memberikan Rp1.250.000 setiap minggu. Semula pembayaran lancar, namun berangsur-angsur melenceng dari kesepakatan.

“Jika dihitung bulanan sesuai harapan Rp5 juta. Karena ada job lain, saya titip unit ke perusahaan jasa sewa mobil itu. Dari awal tidak ada tunggakan,” kisahnya. 

Bulan pertama, yaitu Januari 2024 dibayar lunas. Masuk Februari 2024 minggu pertama mulai ada bolong atau tunggakan dan baru dibayar pada minggu kedua, namun hanya sejumlah Rp625.000.

Korban menyebut Made Hiroki berdalih penyewa unit belum bayar. Walaupun demikian, pemilik unit terus memantau histori perjalanan dan letak kendaraan melalui sistem GPS di mobil yang terkoneksi dengan HP Android. 

Pada 12 Februari 2024, Daihatsu Xenia Hitam DK 1255 AAF miliknya terpantau berada di Tabanan lalu bergeser dan masuk ke Desa Sidatapa pada 14 Februari 2024. 

Merasa tak nyaman lantaran posisi mobil tak keluar-keluar dari desa itu, korban lantas mendatangi PT Bali Sati Trans di Jalan Bung Tomo VII Nomor 4, Denpasar Utara.

Di sana, korban bertemu dengan sejumlah karyawan. Korban Umbu menjawab pertanyaan beberapa temannya tentang unit dan dijawab terpantau pada aplikasi GPS berada di Desa Sidatapa dan tak kunjung bergeser. 

“Lalu dikatakan, siapa yang tidak tahu dengan Desa Sidatapa,” begitu ucap Umbu mengutip pernyataan teman-temannya.

Pernyataan itulah yang lantas membuat dirinya panik. Saat itu, korban lantas menghubungi dan menyampaikan kepada Made Hiroki yang kala itu berada di Jember, Jawa Timur.

Made Hiroki menasehati korban untuk tenang dan ia meyakinkan bahwa Daihatsu Xenia Hitam DK 1255 AAF milik korban aman dan terkendali. 

Seminggu lebih titik unit masih di lokasi yang sama, dan Bos Rent Car berada di daratan Jawa, urusan pernikahan, pasutri ini memutuskan mencari unit di Sidatapa 24 Februari 2024. 

Sesuai saran teman-temannya, korban meminta pendampingan pihak aparat setempat saat hendak masuk ke Desa Sidatapa. 

Upaya minta pendampingan ini pun dilakukan, namun korban merasa aparat terkesan takut masuk ke lokasi itu. 

Korban pun mengaku ada kesan pihak aparat justru menakut-nakuti keduanya. 

Namun, demi menyelamatkan mobil cicilan yang merupakan aset hidup mereka sehari-hari, keduanya tetap memberanikan diri mengikuti arah yang ditunjukkan GPS.

Singkat cerita, Arianto Umbu Kii bersama sang istri Lili Irawati alias Arik Mizan akhirnya sampai di titik GPS. 

Keduanya masuk ke salah satu rumah dan ternyata benar diakui bahwa mobil di ada di tangan mereka.

“Rumah Pak Nonot dan Ibu Nonot,” ucap Umbu didampingi sang istri sembari mengaku sempat mengaku bahagia walaupun unit tidak nampak. 

Namun kebahagiaan itu hanya bertahan beberapa detik lantaran Nonot mengatakan Daihatsu Xenia Hitam DK 1255 AAF milik korban tidak bisa dikeluarkan dengan gampang jika tidak ada uang tebusan senilai Rp55 juta. 

Pasutri asal Nusa Tenggara Timur ini sontak terkejut karena Nonot menjelaskan mobil milik mereka digadaikan oleh seorang lelaki bernama Maksimum asal Tabanan dengan harga Rp55 juta. 

Dua korban yang berdomisili di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali ini tambah syok mendengar pernyataan lelaki yang tak dikenalnya itu meminta tebusan Rp55 juta.

Untuk meyakinkan diri bahwa mobil miliknya digadaikan, kedua korban sempat berinisiatif meminta kwitansi dan bukti transfer, namun Nonot berdalih tidak ada. 

Perdebatan pun tak terhindarkan hingga kejanggalan pun terjadi. 

Tiba-tiba bos PT Bali Sati Trans yang berkantor di Jalan Bung Tomo VII Nomor 4, Denpasar Utara, yakni Made Hiroki muncul di lokasi bersama seorang perempuan. 

“Timbul kejanggalan awal itu dari sini. Bos perusahaan yang dikira masih di Jawa tiba-tiba nongol bersama istri di lokasi,” sambung korban. 

Saat itu, yang masuk ke dalam rumah adalah seorang perempuan yang tak lain adalah istri Made Hiroki. 

Sementara Made Hiroki terpantau berada di lokasi yang sama namun tidak masuk ke dalam rumah.

Di sana, korban Umbu dan istrinya dijanjikan bahwa pihak perusahaan akan bertanggung jawab karena mobil itu dalam penguasaan PT Bali Sati Trans. 

“Situasi mobil diketahui berada di salah satu gudang diduga di belakang rumah Nonot,” beber korban dengan nada sedih lantaran menempuh perjalanan panjang, namun tidak bisa membawa Daihatsu Xenia Hitam DK 1255 AAF milik mereka pulang ke Denpasar.

Merasa dipermainkan, korban Melkianus Arianto Umbu Kii bersama sang istri Lili Irawati alias Arik Mizan tidak menyerah.

Selanjutnya, upaya menyelamatkan mobil cicilan tersebut terus dilakukan dengan cara menjalin komunikasi secara kekeluargaan dengan PT Bali Sati Trans. 

Di sini kejanggalan berikutnya terjadi; upaya korban untuk melapor ke pihak berwajib terkesan dihalang-halangi oleh Made Hiroki dan sang istri. 

Keduanya terus mengulur-ulur waktu dan berdalih akan ada pencairan sembari menakut-nakuti kedua pasutri ini bahwa mereka tidak bisa membuat laporan kehilangan karena unit Daihatsu Xenia Hitam DK 1255 AAF masih kredit. 

Pasalnya, tertera jelas dalam perjanjian kredit soal unsur pidana jika unit dipindahtangankan.

Pernyataan ini membuat korban semakin ketakutan dan berbarengan dengan hal itu istri Nonok terus-menerus menelpon minta tebusan.

Berusaha mendapatkan mobil yang jelas-jelas milik mereka sendiri, korban justru diposisikan sebagai pihak yang ditekan untuk segera membayar tebusan hingga keduanya berusaha pinjam uang ke mana-mana. 

Sembari berusaha meminjam uang untuk bayar tebusan yang diminta Nonok dan istrinya, korban berinisiatif meminta pertolongan pihak lain untuk berkomunikasi dengan Nonok. 

Pihak yang dimintai pertolongan itu merupakan suami dari tante korban Melkianus Arianto Umbu Kii berinisial Kadek P yang tinggal di Kintamani, Bangli. 

Kadek P diketahui memiliki akses ke Desa Sidatapa melalui tetangganya yang bernama Budi A, seorang pebisnis babi asal Bangli. 

Karena Budi A menyanggupi bisa memfasilitasi komunikasi dengan Nonok melalui kenalannya yang diduga juga pemain mobil di Sidatapa, kedua korban dan seorang saudaranya lantas ke Bangli pada Sabtu, 2 Maret 2024 siang mengendarai sepeda motor.

Di Bangli, mereka menyewa mobil beserta sopir dan berangkat ke Desa Sidatapa bersama Kadek P dan Budi A.

Sesampainya di Desa Sidatapa, bertemulah mereka dengan dua rekan Budi A, yakni Erwin dan anak buahnya bernama Erik di malam hari.

Dari rumahnya, Erwin langsung menghubungi ibu Nonok usai mendapatkan mendengarkan kronologi peristiwa terkait Daihatsu Xenia Hitam DK 1255 AAF.

Erwin menyampaikan permintaan nego sesuai kemampuan pemilik mobil alias korban. Sayangnya, ibu Nonok menyatakan keberatan. 

Karena tidak ada kata sepakat, rombongan yang jauh-jauh datang dari Bangli ke Sidatapa ini memilih pamit dan pulang tengah malam.

Namun, belum sempat keluar dari Sidatapa, Erik yang tak lain adalah anak buah Erwin menghubungi Budi A via telepon, 3 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari. 

Dalam komunikasi singkat itu, Erik bertanya berapa korban membawa uang; istri korban Lili Irawati alias Arik Mizan menjawab Rp30 juta. 

Mendengar itu, Erik menyanggupi bisa mengeluarkan mobil. Karena itu, sang sopir asal Bangli ini diarahkan putar balik. 

Tak lama berselang, Erik tiba menggunakan motor membonceng anak. Lalu disuruh transaksi via transfer ke rekening atas namanya, yakni Gede Febri Siswanto. 

“Erik dengan tegas menyatakan jika ada duit segeralah transfer, mobil pasi keluar,” ucap Lili Irawati alias Arik Mizan. 

Setelah transfer, Erik pergi mengambil unit dengan meninggalkan nomor telepon pada pemilik mobil. 

Sementara rombongan menanti di depan salah satu Alfamart tak jauh dari lokasi transaksi. 

“Selain diimingingi aman oleh Erik, saya selaku istri berani transfer karena Budi jamin mobil pasti diambil,” lagi kisahnya. 

Endingnya, hingga subuh sekitar jam 04.00 Wita, Erik tak kunjung tiba. 

Berdalih akan ada transaksi babi, Budi A memilih pulang menggunakan mobil yang disewa oleh pasutri ini. 

Korban sempat menelepon Erik dan diangkat oleh seorang perempuan yang telepon ternyata istri Erik, dan menyampaikan bahwa nomor yang dihubungi milik anaknya. 

Istri Erik berkata tidak mengetahui keberadaan suaminya karena setelah mengantar anaknya pulang, Erik pergi dan tak kunjung balik ke rumah. 

“Istrinya ngaku, hubungannya dengan suami (Erik, red) tidak akrab,” beber korban. 

Merasa ditipu bertubi-tubi, kedua korban pun harus menerima cobaan lain lantaran Budi A yang mengaku akan menjemput mereka usai transaksi babi pun tak kunjung datang hingga sekitar 3 Maret pukul 09.00 Wita. 

Beruntung Kadek P menghubungi mereka. Setelah menyatakan mobil belum dibawa, Kadek P lantas menghubungi seorang rekannya yang merupakan seorang aparat.

Lalu ketiganya dijemput di Alfamart dan dibawa ke Singaraja lantas diberi makan, minum juga beristirahat sejenak di kediaman sang aparat.

Ketiganya pamit sekitar pukul 11.00 Wita dan sampai di Kintamani menggunakan jasa grab sekitar pukul 12.00 Wita selanjutnya bergegas pulang dengan sepeda motor dan tiba di Denpasar.

Tak putus asa, Melkianus Arianto Umbu Kii dan Lili Irawati alias Arik Mizan kembali ke PT Bali Sati Trans. 

Lagi lagi Made Hiroki dan istrinya mengulur-ulur waktu dengan dalih bahwa akan ada transaksi namun waktunya tidak tentu. 

Di PT Bali Sati Trans di Jalan Bung Tomo VII Nomor 4, Denpasar Utara, kedua korban kembali ditakut-takuti jika berani membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Merasa diperdaya karena awam hukum, mau gimana lagi? Kesal mobil tak dikembalikan, pinjaman Rp30 juta untuk modal tebus unit hilang di tangan penjahat Sidatapa, membuat kami berani ke kantor polisi,” cetus wanita ini.

Di kantor polisi, mereka baru sadar bahwa perjalanan mereka serumit itu, lantara terjebak dalam skenario licin mafia sekaligus sindikat pemain mobil ketika mendapatkan penjelasan dari kepolisian.

Ditakut-takuti Made Hiroki dan istrinya, kedua korban mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian bahwa segala bentuk laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti alias diproses. 

“Kami merasa terperangkap dalam lingkaran mafia mobil Sidatapa dan Bos PT Bali Sati Trans,” keluh kedua korban.

Dugaan keterlibatan Made Hiroki ini terang korban diketahui saat keduanya mendengarkan penjelasan Ewin yang keceplosan dan menyebut Made Hiroki merupakan pemain mobil bodong. 

“Ini buktinya, Erwin mengaku menerima gadai mobil Wuling dari Hiroki tanpa surat,” beber Lili Irawati alias Arik Mizan. 

Karena pendekatan secara kekeluargaan tak diindahkan, selanjutnya kedua korban mengirimkan dua kali somasi ke Made Hiroki, bos PT Bali Sati Trans.

Karena kembali tidak digubris, korban pun melapor ke pihak berwenang terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dengan bukti nomor laporan LP/B/205/111/2024/SPKT/Polda Bali 22 Maret 2024. 

Terkait pelaporan ini, Nonok dan istri, Erwin, dan Erik dan Budi A belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media. 

Dikonfirmasi terpisah terkait hilangnya unit Daihatsu Xenia DK 1255 AAF warna hitam milik Melkianus Arianto Umbu Kii, Made Hiroki selaku bos perusahan rental mobil PT Bali Sati Trans, Jalan Bung VII Nomor. 4, Denpasar Utara angkat bicara. 

“Saja janji paling lambat, Kamis 28 Maret 2024 mobil ini diteruskan dan dikeluarkan dari Desa Sidatapa,” paparnya via telepon, Selasa, 26 Maret 2024. 

Made Hiroki mengaku tak menyangka Daihatsu Xenia DK 1255 AAF hitam hilang dari tangan penyewa unit bernama Maksimum asal Tabanan. 

“Benar Maksimum sewa dari kantor rental mobil saya. Dia hilang kabar dan unit diketahui berada di Desa Sidatapa. Selaku perusahaan rent car saya merasa rugi. Saya akan melapor ke Polda Bali soal unit-unit yang hilang,” kisahnya sembari mengatakan karena bukan hanya satu unit, melainkan banyak mobil yang hilang, namun banyak unit juga ditarik dari Desa Sidatapa. 

Laporan di Polda Bali oleh Melkianus Arianto Umbu Kii dinilai wajar lantaran mobil hilang dari tangan perusahaan jasa sewa kendaraan. 

Diklarifikasi menyangkut siapa Nonot, Made Hiroki mengaku sama sekali tidak kenal. 

Meski demikian ia mengaku dalam permasalah ini, Made Hiroki bersama Istrinya memang sempat ke Desa Sidatapa menyusul Melkianus Arianto Umbu Kii dan Lili Irawati alias Arik Mizan. 

Di sana waktu itu, ibu Nonot menolak kedatangannya sehingga sang istri masuk untuk bernegosiasi meminta waktu untuk melakukan penebusan unit. 

Kemudian menyangkut uang tebusan Rp30 juta yang raib di tangan orang Sidatapa, Made Hiroki menyayangkan kedua korban tidak konfirmasi akan menebus mobil. 

“Belakangan baru diketahui Umbu dan istri nekat lakukan itu untuk meringankan beban istri dan saya (perusahaan),” kisahnya sembari mengatakan sang istri sudah menyatakan bahwa perusahaan yang tanggulangi soal tebus unit. 

Soal pengakuan Erwin kepada kedua korban soal mobil Wuling, dibenarkan Made Hiroki dirinya telah menggadaikan kepada Erwin. 

Namun, ia mengklaim mobil Wuling itu miliknya sendiri sehingga merupakan hal wajar. 

“Wajar dia lapor saya. Sebelumnya kami sudah saling koordinasi. Rencananya Kamis, 28 Maret 2024 saya tebus unit di Sidatapa dan bawa ke Denpasar,” pungkas bos muda PT Bali Sati Trans, Jalan Bung VII Nomor. 4, Denpasar Utara. 

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya laporan korban Melkianus Arianto Umbu Kii dan Lili Irawati alias Arik Mizan. 

Perwira polisi melati tiga di pundak itu menegaskan bahwa laporan korban akan segera ditindaklanjuti karena Polda Bali berkomitmen membasmi mafia mobil bodong. 

“Kami segera tindak lanjuti. Kemarin tempat itu diobok-obok dan 27 unit mobil diamankan,” terang Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (tim/bp) 

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!