Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Investor “Tampar” Wali Kota, Surat Tak Digubris, Sawah Sangat Dilindungi Diaspal

TEGAKKAN ATURAN: Kondisi akses menuju objek bangunan kavling seluas 17 are di Jalan Sekar Sari Gang Kangkung, Desa/Kelurahan Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur. Tak main-main akses masuk selebar kurang lebih 4 meter. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Potensi bentang alam agraris Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur yang menopang perekonomian setempat benar-benar “disakralkan” di era kepemimpinan Wali Kota Denpasar Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (1999-2008) dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (2008-2021) serta pemimpin-pemimpin sebelumnya.

Di era kepemimpinan I Gusti Ngurah Jaya Negara yang dilantik sebagai Wali Kota Denpasar sejak 26 Februari 2021, tantangan dimulai.

Bahkan investor nakal terang-terangan berani beraksi seolah-olah “menampar” wajah sang wali kota. 

Baru saja BUM Desa Kerta Sari Utama Kesiman, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali menerima Piagam Penghargaan Nomor: 169/PRI.01/1012 dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Dr. (H.C.) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd. sebagai BUM Desa Inspiratif Kategori BUM Desa Unik dan Inovatif di Jakarta, 31 Januari 2023 dan Piagam Penghargaan Nomor: 164/KPG.02.06/VI/2022 sebagai Peringkat 9 Lomba Promosi Desa Wisata Nusantara Periode Januari-Juni 2022 oleh instansi yang sama di Jakarta, 23 Juni 2022, kini tersiar informasi bahwa lahan sawah sangat dilindungi di lokasi tersebut justru dikapling investor nakal.  

Ironisnya, meskipun dilindungi oleh Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Timur, khususnya Pasal 37 Bab Kedua tentang Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan, tiba-tiba sebuah baliho berdiri tegak dan mengabarkan bahwa lahan sawah sangat dilindungi itu dijual. 

“Dijual Modern House Mezzanine Indent Custom Type 60/100 Meter Persegi. 700 juta rumah siap huni. Info lebih lanjut: 0819 4642 0555- 0821 4753 3636- 0878 4633 7877- 0878 6502 9381,” demikian bunyi baliho tersebut. 

Wajah Wali Kota “ditampar” terang-terangan karena investor nakal ini berani melawan. Faktanya, meskipun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Denpasar telah mengirimkan surat peringatan pelanggaran pada kawasan pertanian bernomor: 640/5168/DPUPR yang ditujukan kepada Putu Suparsana, warga Jalan Sekar Sari, Gang Kangkung, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, tertanggal 17 April 2023, yang ditandatangani atas nama (an) Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, Kabid Penataan Ruang, Putu Tony Marthana Wijaya, ST.,MT.

Berdasarkan hasil pengecekan pada Senin, 17 April 2023 terhadap objek bangunan kavling seluas 17 are di Jalan Sekar Sari Gang Kangkung, Desa/Kelurahan Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur, sesuai Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041, Putu Tony Marthana Wijaya menjelaskan bahwa aktivitas pengavlingan tersebut melanggar. 

“Kegiatan pengavlingan tanah 17 are Saudara berdiri pada Zonasi Kawasan Tanaman Pangan sesuai Perda Kota Denpasar No. 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021-2024 Pasal 72 ayat (2) huruf d menyatakan bahwa pada Zonasi Kawasan Tanaman Pangan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi tempat penyosohan beras, alih fungsi lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan, rumah, peruntukan usaha, peruntukan industri, dan kegiatan yang mengganggu dan atau merusak fungsi Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan,” demikian surat bernomor 640/5168/DPUPR yang ditujukan kepada Putu Suparsana. 

Fakta di lapangan menunjukkan meski surat resmi sudah dikirim, investor seolah tak menggubris.

Berani melawan Pemkot Denpasar, investor justru mengaspal akses menuju objek bangunan kavling seluas 17 are di Jalan Sekar Sari Gang Kangkung, Desa/Kelurahan Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur. Tak main-main akses masuk selebar kurang lebih 4 meter. 

Saat Satpol PP Kota Denpasar menindaklanjuti adanya laporan masyarakat tanggal 30 Agustus 2023, itu infonya masih belum diaspal, masih urugan limestone. Namun, tanggal 4 September 2023 saat warga yang protes mengecek ke lokasi ternyata jalan itu sudah diaspal. Lebarnya kurang lebih 4 meter,” ucap salah seorang warga setempat yang menyayangkan dilanggarnya Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Timur itu. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!