Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Ekbis

Kantor Pajak Se-Bali Buka Sabtu dan Minggu, 30-31 Maret 2024

SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI: Buka layanan ekstra pada Sabtu dan Minggu, 30 dan 31 Maret 2024, seluruh kantor pajak di Provinsi Bali membuka layanan perpajakan bagi masyarakat yang difokuskan untuk melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi .

 

DENPASAR, Balipolitika.com Seluruh kantor pajak di Provinsi Bali, baik Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP Madya), Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan membuka layanan perpajakan bagi masyarakat yang difokuskan untuk melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi pada Sabtu dan Minggu, 30 dan 31 Maret 2024.

Layanan ini dibuka untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjelang batas waktu pelaporan pada tanggal 31 Maret 2024.

Hampir setiap tahun, meskipun Direktorat Jenderal Pajak telah mengimbau seluruh wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan di awal tahun, namun di akhir Maret selalu terjadi lonjakan jumlah wajib pajak yang mendatangi kantor pajak untuk meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan.

SPT Tahunan dapat disampaikan secara mandiri oleh wajib pajak dengan mudah melalui efiling pada laman www.pajak.go.id.

Pelaporan yang dilakukan secara online ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan SPT tahunan dari mana saja dan kapan saja.

Namun untuk wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan seperti lupa sandi untuk login ke akunnya, lupa efin, atau memerlukan informasi tambahan seputar pelaporan SPT Tahunan dapat mendatangi Kantor Pajak pada Sabtu dan Minggu, khusus di tanggal 30 dan 31 Maret 2024 pada pukul 09.00 hingga 15.00 Wita.

Masyarakat dapat mendatangi kantor pajak terdekat dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Berikut daftar kantor pajak yang ada di Bali dan dapat didatangi oleh masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan.

KPP Madya Denpasar, Jalan Raya Puputan No. 29 Renon, Kelurahan Dangin Puri Klod Kec. Denpasar Timur, Denpasar.

KPP Pratama Denpasar Barat, Jalan Raya Puputan No.13, Kelurahan Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

KPP Pratama Denpasar Timur, Jalan Kapten Tantular No. 4 Gedung Keuangan Negara II, Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

KPP Pratama Badung Selatan, Jalan Kapten Tantular No. 4 Gedung Keuangan Negara II, Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

KPP Pratama Badung Utara, Jalan Ahmad Yani No.100, Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

KPP Pratama Gianyar, Jalan By Pass Dharma Giri, Buruan, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

KPP Pratama Singaraja, Jalan Udayana No. 10 Singaraja, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

KPP Pratama Tabanan, Jalan Gatot Subroto No.2, Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

KP2KP Kerobokan, Jalan Raya Uluwalu No. 4, Banjar Kelan Tuban, Kuta, Kabupaten Badung.

KP2KP Amlapura, Jalan Sultan Agung No.3, Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.

KP2KP Ubud, Jalan Raya Teges, Goa Gajah, Kabupaten Gianyar.

KP2KP Negara, Jalan Mayor Sugianyar No. 11, Dauhwaru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) juga memberikan layanan pojok pajak di Car Free Day Renon pada 31 Maret 2024 pukul 06.30 hingga 10.00 Wita, tepatnya di sisi sebelah barat Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar.

Layanan yang diberikan berupa pelaporan SPT Tahunan, aktivasi/lupa efin, pemadanan NIK-NPWP, dan konsultasi perpajakan.

“Masyarakat terutama wajib pajak di Bali diharapkan dapat memanfaatkan secara optimal layanan perpajakan yang telah dibuka dan diberikan. Kebijakan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan waktu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Bali.

Keterangan lebih lanjut, wajib pajak di Provinsi Bali bisa menghubungi WhatsApp chat di nomor 085163700280. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!