Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum

BK DPD RI Gelar Rapat Tertutup Bahas Kasus Arya Wedakarna

TURUN KE BALI: Ketua Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia, Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa (tengah) diapit Wakil Ketua I BK DPD RI Made Mangku Pastika (kanan) dan Wakil Ketua III BK DPD RI Marthin Billa (kiri) di Ruang Pancasila, Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kamis, 16 November 2023. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com Ketua Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia, Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa memimpin rapat tertutup serangkaian penyelidikan dan verifikasi pengaduan masyarakat terhadap anggota DPD RI Provinsi Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna di Ruang Pancasila, Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kamis, 16 November 2023. 

Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa didampingi Wakil Ketua I BK DPD RI Made Mangku Pastika dan Wakil Ketua III BK DPD RI Marthin Billa.

Selain diikuti oleh jajaran pimpinan, sidang tertutup ini juga diikuti anggota BK DPD RI serta 20 dari 200 orang perwakilan krama Desa Adat Bugbug, Karangasem yang hadir langsung ke Kantor DPD RI Provinsi Bali. 

Hingga Kamis, 16 November 2023 pukul 11.13 Wita, rapat tersebut masih berlangsung dan tertutup bagi awak media. 

Sebagaimana diketahui Arya Wedakarna memilih ikut kunker ke Jawa Tengah saat perwakilan 40 peserta aksi damai diterima Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana S. S.TP, Rabu, 20 September 2023.

Sehari setelah aksi damai itu, tepatnya, Kamis, 21 September 2023, Arya Wedakarna dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI di Jakarta. 

Update terkini, pada Kamis, 16 November 2023, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD RI) melakukan penyelidikan dan verifikasi dengan langsung turun ke Pulau Dewata Bali.

“BK DPD RI melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan yang saya adukan ke BK DPD terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan oleh anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna pada saat menerima masyarakat yang tergabung dalam Gema Shanti pada tanggal 13 September 2023 di Istana Manca Warna, Desa Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali,” ucap I Nengah Yasa Adi Susanto, SH.,MH. selaku kuasa hukum Prajuru Desa Adat Bugbug, Karangasem, Rabu, 15 November 2023.

Jero Ong- sapaan akrab I Nengah Yasa Adi Susanto, SH.,MH.- merinci bahwa sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib (selanjutnya disebut Peraturan DPD No. 1 Tahun 2022, red) Bagian Ketiga Pengaduan tentang Perilaku Anggota DPD khususnya Pasal 240 ayat (1) dinyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan pengaduan tentang perilaku anggota kepada Pimpinan DPD dan atau Badan Kehormatan. 

“Pengaduan saya teregister pada tanggal 21 September 2023 dan setelah diadakan Rapat Pleno BK DPD RI, memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” bebernya. 

Lebih lanjut disebut, sesuai dengan surat yang diterima, BK DPD RI akan datang ke Bali pada Rabu, 15 November 2023 hingga Jumat, 17 November 2023 untuk kegiatan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan tersebut.

“Dan sesuai dengan jadwal, saya akan memberikan keterangan ke Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi Bali yang ada di Renon, Denpasar pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023. Ada 15 orang dari BK DPD RI yang akan datang ke Bali yang diketuai oleh H. Leonardy Harmainy DT. Bandaro Basa dan Wakil Ketua BK DPD RI yang turut hadir adalah Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., dan Dr. Made Mangku Pastika, M.M., serta 12 orang anggota lainnya,” jelas I Nengah Yasa Adi Susanto.

“Sebagai pengadu saya berkeyakinan bahwa teradu dalam hal ini AWK diduga telah melanggar kode etik dan tata tertib sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 huruf d dan e, f, i, j, dan p, pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 16 ayat (2), dan pasal 26 ayat (2) Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 tentang kode eTik dan pihaknya berharap BK DPD RI ini melakukan proses penyelidikan dan verifikasi secara objektif sebagaimana ketentuan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah RI dan tentunya berharap Teradu dijatuhi sanksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 58 ayat (2) huruf d yakni pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” tutupnya. 

Dikonfirmasi terpisah ke nomor 0811396XXX pada Selasa, 14 November 2023, Arya Wedakarna tidak menjawab pertanyaan redaksi. Pesan Whatsapp yang dikirim hanya dibaca. (bp) 

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!