Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Ngeri, ASN Badung Raup Rp665 Juta Jadi Calo Pegawai Kontrak

KETAHUAN: Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung menetapkan dan melakukan
penahanan terhadap ASN Dinas PMD Kabupaten Badung berinisial PS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau pungli, Kamis, 2 November 2023.

 

BADUNG, Balipolitika.com Tak puas menjadi sekadar Aparatur Sipil Negara (ASN), PS yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung nyambil jadi calo pegawai kontrak di Pemkab Badung.

Bermodal cuap-cuap manis, hasilnya menjanjikan, yakni Rp665.000.000. Namun, hasil besar ini pulalah yang mengantarkannya ke bui.

Pada Kamis, 2 November 2023, berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung menetapkan PS selaku ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau pungli.

Hal ini mengacu surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: TAP-4374/N.1.18/Fd.2/11/2023 tanggal 02 November 2023.

PS si ASN Pemkab Badung disangka melanggar Pasal 12 huruf e junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana, S.H., M.H. menyampaikan penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: PRINT-1328/N.1.18/Fd.2/07/2023 tanggal 24 Juli 2023.

Bebernya pada tahun 2021, dalam penerimaan pegawai Non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, tidak terdapat pengumuman terbuka, khususnya terkait informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non ASN yang dibutuhkan pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Badung.

Pada penerimaan Pegawai Non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tahun 2021, tersangka PS dengan memanfaatkan pengaruhnya sebagai seorang ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kabupaten Badung beraksi.

Mirisnya aksi ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, pada tahun 2020, PS beberapa kali memasukkan orang menjadi pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.

PS diketahui menawarkan bantuan atau jasa kepada orang yang berkeinginan bekerja pada Pemerintah Kabupaten Badung agar diterima menjadi pegawai non ASN pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.

“Ada permintaan pembayaran sejumlah uang kepada para orang tua atau calon pegawai non ASN tersebut yang dilakukan dengan menerima secara tunai dan atau secara transfer bank dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp665.000.000,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana, S.H., M.H, Kamis, 2 November 2023.

“Pembayaran sejumlah uang dari para orang tua atau calon pegawai non ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tersebut dilakukan secara terpaksa atas permintaan tersangka PS dikarenakan jika tidak dilakukan pembayaran sejumlah uang tersebut poisisi atau formasi pegawai non ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung akan ditempati atau dimasuki oleh orang lain,” imbuhnya.

Kasus ini mencuat ke publik karena apa yang dijanjikan tersangka PS tidak terealisasi. Pasalnya sampai sampai saat ini, calon pegawai non ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang memberikan sejumlah uang kepada tersangka PS tersebut belum berhasil diterima menjadi pegawai non ASN pada Pemerintah Kabupaten Badung.

“Tersangka PS ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan oleh karena Tersangka PS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Suseni, S.H., M.H. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!