Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Soal Baliho Sat Set, Surat Mahfud MD Tak Digubris Pemprov Bali?

Perintahkan Tangkap Pejabat dan Mafia Tanah yang Bermain di Batu Ampar

KEMBALIKAN HAK MASYARAKAT BATU AMPAR: Pejabat Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya didampingi Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Harfendi dan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra, S.I.K., M.Si saat sat set cepat memberikan respons terkait baliho yang dicopoti serangkaian kunjungan RI 1.

 

JAKARTA, Balipolitika.com- Menyoal baliho dan bendera partai politik yang dicopot serangkaian kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke Bali, Pejabat Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya didampingi Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Harfendi dan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra, S.I.K., M.Si sangat cepat memberikan respons. 

Namun, soal surat resmi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P. bernomor B-227/HK.001/10/2023 tertanggal 18 Oktober 2023 bersifat segera perihal rekomendasi terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M. A., Ph. D, Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P, dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. serta ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Maruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc., Sesmenko Polhukam RI Letnan Jenderal TNI Teguh Pudjo Rumekso, M.Tr.(Han), Kasatgas Saber Pungli Komjen Pol. Ahmad Dofiri, dan PJ Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya seolah tak digubris; sepi tanpa kejelasan. 

Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra tidak bisa dikonfirmasi di tiga nomor handphone yang sebelumnya bisa dihubungi. Meski demikian sekretaris pribadinya menyatakan segera memberi kabar kapan redaksi mendapat kesempatan bertemu langsung dengan sang birokrat, sejak Sabtu, 28 Oktober 2023.

“Belum ada, Bli. Bukan tidak berkenan. Ntar saya follow up lagi,” ujar sekretaris Sekda Provinsi Bali, Minggu, 29 Oktober 2023.

Sebagaimana diketahui Mahfud MD menginstruksikan aparat berwenang segera menuntaskan sengketa atau konflik tanah warga Batu Ampar, Desa Penjarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Pasalnya, 47 KK tercatat menjadi korban pengusiran dan penggusuran tanah Batu Ampar.

Ironisnya, saat warga dilarang kembali menggarap lahan serta Kapolsek Gerokgak kala itu mengimbau kedua belah pihak tidak melakukan aktivitas apapun selama status lahan tersebut tidak jelas, pembangunan Menjangan Dynasti Resort justru berjalan mulus pada tahun 2017.

Pertama, telah terjadi tumpang tindih hak kepemilikan di atas tanah eks HPL No. 1 Tahun 1976 yang kemudian diganti dengan HPL No. 1 Tahun 2020 yaitu antara Pemkab Buleleng dengan warga Batu Ampar. Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng mengakui secara sah bukti kepemilikan tanah warga Batu Ampar berupa SHM Tahun 1982 di atas tanah eks HPL yaitu SHM No. 229 atas nama Ketut Salim tertanggal 13 Maret 1982 dengan dasar SK Gubernur Tingkat 1 Bali Nomor 129/HM/DA/BLL/1982, SHM No. 240 atas nama Marwiyah tertanggal 13 Maret 1982 dasar SK Gubernur Tingkat 1 Bali No. 140/HM/DA/BLL/1982. 

“Dengan demikian patut diduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat HPL No. 1 Tahun 2020 sebagai pengganti HPL No. 1 Tahun 1976,” demikian tertera dalam surat yang ditandatangani Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, 18 Oktober 2023.

Kedua, salah satu program Satgas Saber Pungli adalah pencanangan kabupaten/kota bebas pungli yang salah satu indikatornya adalah predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) di pusat-pusat layanan publik karena pada intinya tujuan Satgas Saber Pungli adalah perbaikan pelayanan publik. Oleh karena itu, permasalahan sengketa tanah di Batu Ampar antara Pemkab Buleleng dan warga Batu Ampar perlu mendapat perhatian mengingat hal tersebut berkaitan dengan pelayanan publik di bidang pertanahan sehingga upaya pencapaian wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di wilayah Kabupaten Buleleng dan wilayah kabupaten/kota lainnya di Indonesia dapat terwujud. 

Sebagai tindak lanjut adanya pengaduan masyarakat terkait permasalahan tanah warga masyarakat Batu Ampar, Desa Penjarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Mahfud MD menyampaikan 4 empat buah rekomendasi. 

Pertama, Menteri Dalam Negeri agar memberikan pendapat hukum terkait produk-produk hukum yang berkaitan dengan pertanahan selama periode kewenangan urusan agraria menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri. 

Kedua, Menteri ATR/BPN RI agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut. 

(1) Mengadakan kajian secara komprehensif melibatkan praktisi pertanahan, akademisi, stakeholder, dan masyarakat terkait permasalahan di bidang agraria dalam rangka menghadirkan solusi strategis yang tepat guna dan berhasil guna dalam penyelesaian permasalahan pertanahan sehingga semua bidang tanah di wilayah Indonesia dapat tersertifikasi. 

(2) Melakukan investigasi menyeluruh terhadap semua pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung terhadap permasalahan sengketa tanah di Batu Ampar, Desa Penjarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali sehingga dapat dihadirkan solusi yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

Ketiga, Kapolri agar melakukan penegakan hukum terhadap para oknum pejabat dan mafia tanah yang bermain, khususnya pada sengketa lahan di di Batu Ampar, Desa Penjarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali serta di daerah-daerah lain pada umumnya demi tercapainya kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan. 

Keempat, kepada para pimpinan tinggi kementerian atau lembaga sebagaimana disebutkan dalam butir-butir rekomendasi di atas mohon kiranya dapat menginformasikan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi kepada Menko Polhukam. (tim/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!