Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Diduga Korupsi, Dipolisikan, Mahayastra Santai

RESPONS SANTAI: eks Bupati Gianyar I Made Mahayastra, SST., Par., MAP

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Pasca bocornya obrolan grup WhatsApp Perbekel se-kabupaten Gianyar yang berisi “perintah” diduga eks Bupati Gianyar supaya perbekel tidak usah menghadirkan penerima PKH yang diundang ke Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, saat kunjungan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Selasa, 31 Oktober 2023 lalu, nama I Made Mahayastra, SST., Par., MAP kembali jadi sorotan.

Bedanya, kali ini karena dilaporkan ke polisi akibat diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Eks Bupati Gianyar I Made Mahayastra dipolisikan oleh Pande Nyoman Rata pada Senin, 4 Desember 2023 ke SPKT Polda Bali dengan bukti laporan berupa pengaduan masyarakat bernomor Reg: STPL/1375/XII/2023/SPKT/Polda Bali.

Sang pelapor yang merupakan Ketua DPC Garda Tipikor Gianyar tercatat sebagai warga Lingkungan Pande, Kelurahan/Desa Beng, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. 

Pande Nyoman Rata melaporkan dugaan tindakan pidana pelanggaran hukum mantan Bupati Gianyar periode 2018-2023 I Made Mahayastra, SST., Par., MAP dengan korban Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

“Substansi yang kami laporkan yakni ada delapan poin penyimpangan di Kabupaten Gianyar selama Agus Mahayastra menjabat sebagai bupati. Delapan point itu tercantum dalam laporan,” katanya.  

Pande Nyoman Rata yang bernaung di LSM yang bergerak di bidang anti korupsi menekankan bahwa perkara yang dilaporkan pihaknya murni dugaan kasus korupsi dan tidak memiliki motivasi politik sedikit pun.

“Murni laporan kasus korupsi sesuai pengamatan kami di lapangan dan selanjutnya membuat pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya. 

Diketahui, I Made Mahayastra, SST., Par., MAP merespons santai pelaporan polisi oleh Pande Nyoman Rata. 

Ungkapnya masalah pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara. 

I Made Mahayastra, SST., Par., MAP yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar bahkan mengaku masalah seperti itu sudah sering dialami, baik saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gianyar maupun sebagai Bupati Gianyar.

I Made Mahayastra, SST., Par., MAP juga mengaku menghargai laporan yang dibuat oleh setiap warga negara sepanjang hal tersebut disertai dengan bukti, saksi, dan komponen pendukung lainnya. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!