Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Overstay 54 Hari Karena Sakit, Warga Belarusia Dideportasi

DIPULANGKAN: Seorang WNA berinisial AC (44 tahun) berkewarganegaraan Belarusia dideportasi, Rabu, 11 Oktober 2023.

 

BADUNG, Balipolitika.com- Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah naungan Yasonna H. Laoly kembali mendeportasi seorang WNA berinisial AC (44 tahun) berkewarganegaraan Belarusia, Rabu, 11 Oktober 2023.

Pria Belarusia itu melanggar Pasal 78 ayat (1) junto (2) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Dalam ketentuan Pasal 78 ayat (1) junto Ayat (2) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mengacu pasal terebut diuraikan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Imigrasi melakukan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Menurut cerita pria kelahiran Rusia ini, ia pertama kali berkunjung ke Indonesia sembilan tahun lampau. Ia ingin kembali mengulang memorinya di Pulau Bali, ia pun melakukan kunjungan kembali pada 25 April 2023 dengan menggunakan Visa On Arrival.

Ia berencana tinggal di Bali selama dua bulan dengan memaksimalkan visa yang ia miliki. Jatuh tempo izin tinggalnya adalah 23 Juni 2023.

Ia menghabiskan waktu dengan berselancar dan menikmati Pulau Bali. Rencana yang telah ia susun rupanya berubah lantaran beberapa hari sebelum kepulangannya, ia sakit.

Pada 20 Juni 2023 ia merasa pusing, lemah, serta mengalami sakit perut akut. Kian hari kian bertambah parah sehingga membuat dirinya kesulitan beraktivitas.

Pada tanggal 24 Juni 2023 ia memutuskan untuk memeriksakan diri ke salah satu rumah sakit di Nusa Dua. Di sana ia harus menjalani rawat inap hingga tanggal 27 Juni 2023. Pihak rumah sakit mendiagnosa ada permasalahan pada organ livernya.

Sejak mengalami permasalahan kesehatan tersebut, AC merasa tidak dapat meninggalkan Indonesia karena ia mengutamakan perawatan terhadap kondisi fisiknya.

Dari persoalan tersebut, AC menyadari timbul permasalahan baru yakni dirinya tinggal melebihi izin yang diberikan, yang berakibat timbulnya biaya beban atau denda overstay.

Ia tidak mampu lagi menyelesaikan biaya beban tersebut karena persediaan uangnya sudah banyak dihabiskan untuk perawatan selama dia sakit.

Pihak kedutaan menyarankan AC untuk menceritakan kondisinya kepada pihak Imigrasi. Tidak berselang lama, persoalan AC ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan AC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah AC didetensi selama 27 hari dan telah siapnya administrasi, maka ia dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 10.10 Wita.

Empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai keduanya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Belarus.

AC yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto juga menanggapi kasus tersebut bahwa sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ungkap Romi. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!