Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Sah, Jero Dasaran Alit Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

TERSANGKA: Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepada NCK (22 tahun) gadis asal Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

 

TABANAN, Balipolitika.com- Nasib Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit berada di ujung tanduk akhirnya benar-benar terbukti.

Penyidik Polres Tabanan diketahui telah menetapkan tokoh agamawan muda asal Kabupaten Tabanan, Bali itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepada NCK (22 tahun) gadis asal Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Penetapan status tersangka ini dibenarkan oleh kuasa hukum terlapor Kadek Agus Mulyawan dari Law Firm Agus M & Associates pasca mengantarkan sang klien menjalani pemeriksaan pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Ia menegaskan akan mempelajari lebih lanjut penetapan status kliennya sebagai tersangka. 

Kadek Agus Mulyawan juga mempertanyakan alat-alat bukti yang digunakan penyidik hingga berani menyeret kliennya sebagai tersangka.

“Kami mempertanyakan alat bukti yang digunakan terkait penetapan klien kami sebagai tersangka,” terangnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadek Agus Mulyawan dari Law Firm Agus M & Associates sebagai penasihat hukum Jero Dasaran Alit menyampaikan opsi melaporkan balik korban NCK ke pihak berwajib. 

Di sisi lain, terbaru, kuasa hukum korban NCK (22 tahun), I Nyoman Yudara, SH mengatakan pengaduan masyarakat (dumas) dengan nomor registrasi (No. Reg): SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI yang diterima oleh Brigadir I Made Eka Supartika, SH., MH, Jumat, 22 September 2023 telah naik menjadi laporan polisi. 

“Dumas sudah naik jadi LP (laporan, red) per Jumat, 6 Oktober 2023. Hasil gelar perkara dari dumas ditingkatkan menjadi LP,” ungkap Yudara, Selasa, 10 Oktober 2023.

Yudara yang menjadi kuasa hukum korban bersama I Wayan Sukana, SH, Ni Gusti Ayu Made Nanik Astriani, SH, dan I Gusti Agung Krisna Dwipayana, SH. menegaskan pihaknya selaku pelapor telah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polres Tabanan. 

“Kami sudah menandatangani BAP Pro Justitia. Semua alat bukti sudah cukup, baik itu visum maupun alat bukti lainnya. Saksi juga sudah cukup dan hari ini (Selasa, 10 Oktober 2023, red) ada satu tambahan saksi lagi yang diperiksa untuk menguatkan atau membantah dalil dari terlapor. Memang kemarin terlapor kemarin tetap membantah tidak ada perdamaian, tapi nyatanya dalam chattingan, dalam video terlapor ada mengucapkan untuk mengajak berdamai, tetapi tahulah kalau dia itu (Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, red) mencla-mencle kayak gitu,” beber Yudara. 

Imbuhnya, pada Selasa, 10 Oktober 2023 saksi semua menandatangani pro justitia. “Dan satu saksi tambahan lagi diperiksa terkait kronologi menit demi menit kejadian sehingga hingga terjadi ajakan damai itu akan kita ungkap di penyidik,” tegas Yudara. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!