Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Ajukan Surat Tidak Ditahan untuk Rektor Unud

DIBUKTIKAN DI PENGADILAN: Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng., ditahan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan korupsi SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023, Senin, 8 Oktober 2023. 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng., ditahan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan korupsi SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023, Senin, 8 Oktober 2023. 

Prof. Antara ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yakni I Ketut Budiartawan, Dr. Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusnantara.

Terkait penahanan tersebut, kuasa hukum Prof. Antara mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat untuk tidak ditahan.

“Kita tadi sudah sebenarnya sudah memasukkan surat untuk tidak ditahan. (Penangguhan penahan, red) nanti. Tapi terkait apapun itu sepenuhnya bergantung keputusan penyidik. Itu kewenangan penyidik,” tegas Agus Saputra.

Agus Saputra menekankan penahanan kliennya selama 20 hari ke depan bukan karena alasan antisipasi melarikan diri atau upaya penghilangan barang bukti. “Itu tidak dijadikan alasan,” tandas Agus Saputra. 

Di sisi lain, Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo didampingi Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana menjelaskan tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan tambahan dalam kasus dugaan korupsi SPI Unud.

“Kita undang para tersangka pukul 09.00,” kata Eka Sabana.

Imbuhnya, para tersangka telah menjalani tes kesehatan dan seluruhnya dinyatakan sehat oleh tim dokter klinik kejaksaan. 

“Untuk tersangka Rektor Unud merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya. Sedangkan tiga tersangka lainnya diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidikan sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti,” terang Eka Sabana sembari menambahkan keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU. mengaku super terkejut lantaran diundang sebagai saksi pada Kamis, 9 Maret 2023 untuk datang pada Senin, 13 Maret 2023, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 8 Maret 2023.

“Saya diundang untuk datang ke Kejati Bali tanggal 13 Maret 2023 dengan surat undangan tertanggal 9 Maret 2023 sebagai saksi dari 3 orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Saya datang sesuai undangan tanggal 13 Maret 2023. Setelah 2 jam dimintai keterangan sebagai saksi tiba-tiba disodorkan surat penetapan sebagai tersangka tertanggal 8 Maret 2023. Saat itu proses permintaan keterangan sebagai saksi tetap berlanjut sampai selesai sampai dengan jam 17.30. Begitu keluar dari ruangan penyidik, ratusan wartawan ternyata sudah menunggu saya. Terjadilah ekspose besar-besaran dari media bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” jelas Prof. Antara beberapa waktu silam.

Keterkejutan Prof. Antara bertambah lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dalam kondisi 5 audit terhadap Unud tidak ditemukan masalah keuangan.

Tak main-main, audit dimaksud dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Inspektorat Dikti, Satuan Pengawas Internal, dan Akuntan Publik.

Tegas Prof. Antara dirinya telah bekerja sesuai mekanisme yang berlaku dan khusus dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 masuk lewat satu rekening di bawah pengawasan sejumlah pihak. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!