Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Jadi Gembel di Bali, Kakek 73 Tahun Asal Prancis Dideportasi

Ditinggal Istri, Tak Bisa Tunjukkan Pasport

PULANG PAKSA: Kakek asal Pranxis berinisial JLB (73 tahun) beberapa saat sebelum meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Jumat, 4 Agustus 2023.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com Jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian kembali bertambah.

Terbaru, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang kakek-kakek asal Prancis berusia 73 tahun berinisial JLB.

Ironisnya, kakek Prancis ini terlantar dan gembel serta tidak bisa menunjukkan pasport.

JLB sah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dilaporkan masyarakat di wilayah Kerobokan, Badung karena dianggap cukup meresahkan.

“Kakek ini terlantar dan sudah sakit-sakitan. Sulit berjalan dan sulit diajak berkomunikasi,” kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Si kakek Pransis ini diketahui tinggal sebatang kara di rumah yang ia sewa dari warga setempat.

JLB ditampung dan dirawat warga karena tidak sanggup membayar uang sewa rumah yang ditempatinya.

Warga menyebut si kakek Prancis sudah berpisah dengan istrinya yang berstatus WNI.

“Bahkan diduga istrinya telah mengambil alih harta JLB. Istrinya sudah menikah lagi dengan orang lain,” bebernya.

Imbuh Babay Baenullah, warga sudah berusaha berkomunikasi dengan keluarganya di Prancis, namun belum ditemukan solusi.

Atas laporan tersebut JLB diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai 6 Juli 2023.

Sang kakek pun tidak dapat menunjukkan paspornya, namun belakangan didapati konfirmasi dari Konsulat Prancis bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Prancis.

Konsulat Prancis berharap agar JLB dibantu untuk didetensi untuk ditampung dan diupayakan kepulangannya.

“JLB dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 4 Agustus 2023 dengan tujuan akhir Charles de Gaulle Paris International Airport,” tegasnya.

Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai mereka naik ke pesawat. Kedua WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup.

“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!