Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tempati Rumah Orang Tanpa Izin, Perempuan Spanyol Dideportasi

Bentak Petugas, Ngaku Pemilik Rumah di Amed Karangasem

DIUSIR DARI BALI: Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Spanyol berinisial MCE (49 tahun) (tiga dari kanan) dideportasi pada Jumat 4 Agustus 2023 dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Di hari yang sama saat Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi kakek gembel berusia 73 tahun asal Prancis, aparat juga mengusir paksa seorang Warga Negara Asing (WNA) Spanyol berinisial MCE (49 tahun) pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Tak kalah miris dengan kakek Prancis yang ditinggalkan sang istri dan terpaksa dirawat oleh warga wilayah Kerobokan karena tak mampu bayar biaya sewa rumah, si perempuan Spanyol juga mengalami kendala ekonomi saat berlibur ke Bali sampai-sampai terpaksa menempati rumah orang lain tak izin.

Si perempuan Spanyol terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Sabtu, 5 Agustus 2023 menjelaskan si turis MCE masuk ke rumah warga di wilayah Desa Bunutan, Amed, Karangasem tanpa izin dan mengaku-ngaku properti itu adalah miliknya.

Selain tidak dapat menunjukkan bukti surat kepemilikan atas properti, dia malah membentak petugas imigrasi, Satpol PP, Polres Karangasem, dan aparat desa yang mencoba mengamankannya.

Kanim Singaraja menyerahkan MCE pada 16 Juni 2023 ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Babay Baenullah menambahkan berdasarkan catatan Imigrasi, MCE adalah eks pemegang VOA.

MCE dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 4 Agustus 2023 dengan tujuan akhir El Prat Barcelona Intenational Airport.

Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai mereka naik ke pesawat. WNA yang dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup.

“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!