DENPASAR, Balipolitika.com– Sederet fakta diungkapkan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H. saat merilis pelaku pembunuhan I Kadek Parwata di depan Warung Auna, Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Banjar Tangguntiti, Denpasar Utara, Kamis 13 Februari 2025 dini hari, Senin, 17 Februari 2025 sore.
Perwira polisi 3 melati di pundak itu menjelaskan bahwa pemeriksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan terhadap pelaku pasca ditangkap menegaskan bahwa ia merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat ditangkap, sudah dilakukan SOP dan ternyata pelaku positif pengguna narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang kepada awak media.
Sebelumnya disebutkan bahwa saat dilakukan penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pelaku diketahui hendak melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan.
“Pelaku ini akan melarikan diri ke daerah Tarakan, Kalimantan. Pelaku sebelum dia berangkat sudah kita amankan. Namun, saat kami amankan, informasi di lapangan, pelaku melakukan perlawanan. Makanya tim tindak maupun anggota yang melakukan penangkapan itu mengambil tindakan tegas terukur. Tindakan tegas terukur ini kenapa diambil? Karena pelaku melakukan perlawanan, mau melarikan diri,” tegas Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang. (bp/ken)