Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Tragedi Arak Campur Coca Cola Jeruk Nipis Disidang Perdana

I Gede Wijaya Bunuh Troy Johnston Mccallum Scott

PEMBACAAN DAKWAAN: Terdakwa I Gede Wijaya (38 tahun) yang terlibat kasus pembunuhan warga negara Australia, Troy Johnston Mccallum Scott (39 tahun) di Uncle Benz Caffe Desa Ungasan akibat tragedi arak campur Coca Cola dan jeruk nipis di RuangTirta, Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 20 Juli 2023.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Sidang perdana kasus pembunuh warga negara Australia, Troy Johnston Mccallum Scott (39 tahun) dengan terdakwa I Gede Wijaya (38 tahun) di Uncle Benz Caffe alias tragedi arak campur Coca Cola dan jeruk nipis digelar perdana, Kamis, 20 Juli 2023 di RuangTirta, Pengadilan Negeri Denpasar. Bos kafe dijerat dengan Pasal pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi terkait tragedi Uncle Benz Caffe di Jalan Pantai Balangan Nomor 16, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Kamis sekitar pukul 03.00 ini dimulai saat Troy datang ke TKP berjalan kaki sekitar pukul 20.00.

Saat itu kafe sedang dijaga oleh terdakwa. Troy berjalan kaki sambil membawa 10 botol minuman beralkohol jenis beer.

Di sana, Troy duduk di teras kafe langsung memesan whisky, tapi karena tidak ada, dia lalu memesan arak campur Coca Cola dan jeruk nipis. Troy terlihat sempat ngobrol dengan saksi I Wayan Agusnawan.

WNA tersebut sempat mengatakan ingin membeli tanah di kawasan Pantai Balangan. Mendengar apa yang disampaikan, Agusnawan lalu mengajak ke rumah terdakwa yang berada persis di belakang warung Uncle Benz.

Setelah itu korban kembali ke warung Uncle Benz sambil melanjutkan minum hingga mabuk.

Saat itulah ia sempat melempar botol bir dan gelas ke jalan raya hingga mengenai kendaraan yang sedang melintas.

Melihat aksi bule Australia, terdakwa sempat meminta maaf kepada pemilik kendaraan yang terkena lemparan.

Terdakwa juga sempat menegurnya disaksikan oleh I Wayan Sutrija dan saksi Agus Hengky Junaedi Mindra Dinata yang saat itu keduanya juga sedang minum di lokasi.

“Terdakwa membawa korban pulang ke Vila Lenixsum. Korban dia menginap di sana. Ternyata tidak,” sebut jaksa.

Sesampai di villa, ternyata terdakwa tidak menginap di villa itu. Korban sendiri bingung dan memutuskan untuk kembali ke warung.

Sampai di kafe dia kembali berulah. Ia dengan sengaja mengencingi kaki terdakwa. Tapi bos kafe tidak menghiraukan.

Saat itu korban mendatangi saksi I Wayan Sutirja dan Agus sambil memperlihatkan kemaluannya.

Terdakwa yang melihat aksi tak wajar itu memintanya untuk tenang, namun pinggang terdakwa dipukul. Lalu memiting leher terdakwa dari belakang serta menggigit bahu pemilik kafe.

“Terdakwa lalu pergi meninggalkan korban tapi korban menyusul dari belakang sambil berkata kasar,” ucap JPU.

Korban lalu duduk di depan warung sambil melempar gelas ke jalan dan ke arah pohon. Melihat itu terdakwa kembali meminta korban untuk tenang.

Tapi korban malah mengambil kursi kayu dengan maksud untuk memukul terdakwa sehingga antara korban dan terdakwa saling berebut kursi kayu.

Terdakwa yang tersulut emosi dan kesal dengan ulah bule ini, akhirnya berhasil mengambil kursi itu dan langsung memukulkan ke kepala korban hingga korban jatuh terlentang ke belakang dan tidak bergerak.

“Dari hasil visum penyebab kematian korban adalah adanya perdarahan luas pada ruang bawah selaput lunak otak,” pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU yang dibacakan di muka sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan agenda menghadirkan beberapa saksi yang mengetahui peristiwa berdarah ini. (sat/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!