Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Imigrasi Denpasar Segera Deportasi Bule Nyambi Sopir Angkot

DEPORTASI: WNA berinisial JBM, 35 tahun yang dinilai mengganggu ketertiban umum saat diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima seorang warga negara asing (WNA) dari Kepolisian Resor Kota Denpasar pada Rabu, 14 Juni 2023.

Diketahui WNA tersebut mengganggu ketertiban umum dengan melanggar peraturan lalu lintas dengan mengenderai angkutan kota (angkot) tanpa disertai izin mengemudi yang sesuai.

Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal diketahui WNA tersebut berinisial JBM, 35 tahun, berkewarganegaraan Amerika Serikat, berjenis kelamin laki-laki, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Tenaga Kerja Asing.

“Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan sudah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan segera kami berikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian yang rencananya akan kami laksanakan hari ini sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.

Ungkapnya, hal ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!