Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Sulinggih Bikin Konten Porno, PHDI: Coreng Dunia Kepanditaan

PERKETAT DWIJATI: Logo resmi Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, SIK.,MH belum merilis secara resmi kasus foto mesum oknum sulinggih asal Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan video porno dalam gaya Sitting Reverse Cowgirl berdurasi 44 detik, gaya Misionaris berdurasi 11 detik, serta gaya Cowgirl berdurasi 1 menit 46 detik yang diduga juga diproduksi oknum yang sama.

Sebagaimana diketahui Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyebut belum ada laporan terkait dugaan foto sulinggih mesum dari polsek maupun Polres Buleleng. Kebenaran mengenai foto dan video mesum dimaksud sedang ditelusuri keberadaannya.

Seandainya ditemukan adanya unsur-unsur kebenaran dalam foto maupun video yang disebut-sebut sedang viral tersebut, barulah pihaknya akan melakukan tindak lanjut berupa penyelidikan secara lebih mendalam.

Di sisi lain, Ketua Pengurus Harian PHDI Bali, I Nyoman Kenak menuturkan pihaknya sangat kecewa atas kasus oknum sulinggih cabul tersebut.

Kenak bahkan mengaku langsung bertindak menghubungi PHDI Kabupaten Buleleng hingga melakukan penyelidikan sampai ke tingkat pengurus PHDI desa dan terkonfirmasi oknum sulinggih tersebut berada di Kecamatan Banjar, Buleleng.

Imbuhnya, asus oknum sulinggih mesum ini akan dibawa ke dalam forum-forum penting PHDI seperti Pasamuan Agung untuk menjadi bahan evaluasi. Sebab, gelar sulinggih bukan gelar enteng bagi individu yang belum siap dengan jalan spiritual.

Sulinggih menurut Kenak merupakan Sang Satya Wadi dan penata Upadesa. Seorang Satya Wadi adalah individu yang selalu berkata dan mengucapkan kebenaran (dharma). Sebagai penata Upadesa, sulinggih memberikan wejangan yang mencerahkan umat.

Apabila sudah melenceng dari kedua filosofi itu maka individu tersebut sudah tidak pantas disebut sulinggih apalagi mencerminkan tindak tanduk seorang sulinggih. 

Individu yang sudah madwijati adalah orang yang terlahir dua kali, pertama dari rahim ibu kemudian dari rahim ilmu pengetahuan sejati yakni Weda.

Atas kasus yang mencoreng dunia kepanditaan ini, Kenak mendorong forum untuk memperketat proses dwijati. Keputusan ini tentunya berasal dari kebijaksanaan Dharma Upapati dalam Pasamuan Agung.

Kenak menegaskan kasus ini merupakan tanggung jawab bersama. Bukan saja tanggung jawab lembaga PHDI. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!