Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan, Kasus Sulinggih Cabul Asal Bali Meredup?

TEBANG PILIH?: Dea Onlyfans yang bernama asli Gusti Ayu Dewanti divonis 10 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, November 2022 lalu. Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Publik tahu Dea Onlyfans yang bernama asli Gusti Ayu Dewanti dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atas kasus video porno.

Dea Onlyfans juga dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Endingnya, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus pornografi. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, November 2022 lalu.

Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

Bedanya, hampir sebulan viral, oknum sulinggih asal Buleleng, Provinsi Bali justru aman-aman saja.

Diketahui, Ketua Pengurus Harian PHDI Bali, I Nyoman Kenak menuturkan pihaknya sangat kecewa atas kasus oknum sulinggih cabul tersebut.

I Nyoman Kenak bahkan mengaku langsung bertindak menghubungi PHDI Kabupaten Buleleng hingga melakukan penyelidikan sampai ke tingkat pengurus PHDI desa dan terkonfirmasi oknum sulinggih tersebut berada di Kecamatan Banjar, Buleleng.

Dari hasil penyelidikan PHDI Bali ini pula ditemukan fakta bahwa oknum sulinggih tersebut melakukan proses madwijati tanpa supervisi PHDI. 

Dengan demikian ritual diksa pariksa yang dijalankan tidak terdaftar secara sah dalam Dharma Upapati atau Paruman Pandita.

“Oknum sulinggih itu tidak terdaftar di PHDI Kabupaten Buleleng. Artinya proses dwijati (oknum sulinggih) itu tidak dilakukan melalui PHDI sebagai lembaga (induk Hindu Dharma) yang sah,” tegas putra Ida Pandita Mpu Dhaksa Merta Yoga dari Griya Agung Beraban, Denpasar.

Menarik disimak dalam kondisi sikap PHDI Provinsi Bali yang tegas serta foto terang benderang, dan dugaan sejumlah video yang diperankan sang sulinggih cabul, pihak kepolisian dinilai belum bergerak maksimal. 

Diketahui pada Jumat, 24 Februari 2023, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyebut belum ada laporan terkait dugaan foto sulinggih mesum dari polsek maupun Polres Buleleng. Kebenaran mengenai foto dan video mesum dimaksud sedang ditelusuri keberadaannya.

Seandainya ditemukan adanya unsur-unsur kebenaran dalam foto maupun video yang disebut-sebut sedang viral tersebut, barulah pihaknya akan melakukan tindak lanjut berupa penyelidikan secara lebih mendalam. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!