Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pendidikan

Dipanggil Kejati Bali, Jubir Senja: Unud Sodorkan Dokumen Lengkap

TEGAS: Juru Bicara Universitas Udayana yang fasih Berbahasa Inggris, Prancis, China, Jepang, Italia, dan Indonesia, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, PhD. membenarkan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

 

DENPASAR, Balipolitika.com Setelah kasus sengketa aset milik Universitas Udayana (Unud) yang menyerat nama mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. dr. I Made Bakta Sp.PD (KHOM) reda dan status tersangka yang disandang Prof. Bakta dikabarkan dianulir, Unud kembali digoyang.

Merespons dugaan penyelewengan Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, Unud buka bicara.

Melalui Juru Bicara Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, PhD. membenarkan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Sosok yang fasih berbahasa Inggris, Prancis, China, Jepang, Italia, dan Indonesia serta sempat mengajar pada sejumlah lembaga pendidikan di Jepang itu menegaskan bahwa panggilan terhadap sejumlah pejabat Unud berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-998/N.I/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Bali, bersama ini dapat kami informasikan bahwa Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut serta telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik,” ungkap Senja Pratiwi, Jumat, 7 Oktober 2022.

Guna membuat terang jalannya proses penyelidikan, Universitas Udayana pun hadir membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan.

“Pejabat terkait yang dipanggil dan telah hadir memenuhi panggilan tersebut adalah Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran,” jelas Senja Pratiwi.

Imbuhnya, semua pejabat tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan penjelasan bahwa tugas-tugas yang telah dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku; sesuai pula dengan sistem dan tupoksinya masing-masing, sehingga antara aturan dan mekanisme pelaksanaan adalah sejalan dengan aturan hukum dimaksud.

Diketahui sejumlah pejabat di lingkungan Universitas Udayana dimintai keterangan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Bali.

Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah ada dugaan tindak pidana dalam terkait dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa seleksi jalur mandiri.

Nilai dana SPI ini berkisar Rp10 juta. Untuk mahasiswa kedokteran jalur mandiri mencapai Rp150 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Bali, Luga Harlianto mengatakan pemanggilan terhadap pihak Unud dilakukan pada Senin, 3 Oktober 2022.

Para pejabat Unud yang dipanggil terdiri dari Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Koordinator Akademik dan Statistik, serta Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran. Pemanggilan juga dilakukan terkait dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023. (bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!