Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Koster Didesak Keluarkan Surat Pembatalan Proyek Terminal LNG Mangrove

Layangkan Surat, Minta Semua Izin yang Dikantongi PT Dewata Energi Bersih Dicabut

TAK SEKADAR CUAP-CUAP: Desa Adat Intaran bersama Kekal Bali, Walhi Bali, dan Frontier Bali menyurati Gubernur Bali Wayan Koster dan meminta mengeluarkan surat resmi terkait pernyataannya yang melarang Perusda Bali membangun Terminal LNG di areal mangrove dan mengganggu habitat terumbu karang.

 

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Gubernur Bali Wayan Koster didesak segera mengeluarkan surat pembatalan proyek Terminal LNG di kawasan mangrove.

Hal tersebut disampaikan Desa Adat Intaran bersama Kekal Bali, Walhi Bali, dan Frontier Bali.

Koster pun disurati dan diminta untuk mengeluarkan surat resmi terkait pernyataannya yang melarang Perusda Bali membangun Terminal LNG di areal mangrove dan mengganggu habitat terumbu karang.

Sebelumnya santer diberitakan diberbagai media bahwa Gubernur Koster mengatakan Terminal LNG tidak akan dibangun di areal mangrove, tidak akan mengganggu terumbu karang dan nelayan yang mana hal tersebut diutarakan pada saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-19 pada Senin 18 Juli 2022.

Made Krisna “Bokis” Dinata selaku Direktur Walhi Bali mengapresiasi wacana Gubernur Koster yang tidak akan membangun Terminal LNG di areal mangrove yang mengganggu termbu karang dan nelayan seperti yang santer diberitakan.

Agar tak sekadar cuap-cuap, Krisna Bokis meminta Gubernur Bali agar meneruskan wacana tersebut dengan tindakan mengeluarkan keputusan secara resmi atau surat resmi serta dibarengi pencabutan berbagai izin yang dimiliki oleh Gubernur sendiri serta izin-izin yang masih dikantongi oleh PT Dewata Energi Bersih yang menjustifikasi pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove.

“Hal ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan wacana yang sudah benar terkait Tidak dibangunnya Terminal LNG di Kawasan mangrove” tungkas Bokis

Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Adat Intaran I Gusti Alit Kencana juga memaparkan bahwa pernyataan Gubernur Bali di berbagai media terkait melarang Perusda Bali membangun Terminal LNG di kawasan mangrove sejalan dengan visi misi Nangun Sat Kerti Loka Bali.

Penolakan masyarakat adat terhadap rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove merupakan wujud dukungan dan implentasi masyarakat adat terhadap falsafah Sad Kerthi yang terkandung dalam visi-misi Gubernur Bali.

“Penolakan kami terhadap pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove adalah untuk melindungi mangrove, perairan kami, dan tempat suci kami yang jaraknya sangat berdekatan dengan lokasi proyek. Itu semua terkandung dalam ajaran Sad Kerthi, yakni Wana Kerthi, Samudra Kerthi, dan Jagat Kerthi yang ada pada Visi Misi Pak Gubernur Bali. Jadi kami minta agar Pak Gubernur segera menebitkan keputusan tertulis agar kami tidak ragu dan berprasangka buruk,” tegasnya.

Terakhir, I Gede Bagus Pegandan Jordy dari Frontier Bali berharap kepada Gubernur Bali Wayan Koster agar segera menanggapi serta menindaklajuti surat terbuka yang dikirimkan Desa Adat Intaran, Kekal Bali, Walhi Bali, dan Frontier Bali yang diterima oleh Rangga sebagai staf Kantor Gubernur Provinsi Bali. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!