TABANAN, Balipolitika.com– Ketua DPRD Tabanan Nyoman Arnawa menyoroti maraknya pelanggaran tata ruang pada sejumlah titik wilayah pesisir dan persawahan. Pihaknya telah merekomendasikan Komisi satu untuk melakukan inspeksi mendadak ke Kecamatan Selemadeg Timur hingga Kediri. Persoalan ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian alam dan produktivitas pertanian di wilayah lumbung beras Bali.
“Minggu lalu saya merekomendasikan Komisi satu melakukan sidak pada wilayah Kecamatan Selemadeg Timur, Kerambitan, hingga Tabanan dan Kediri,” ujar Pria yang akrab disapa Komet itu, Selasa (3/2/2026).
Tim lapangan menemukan berbagai bentuk pelanggaran berupa penyumbatan aliran sungai serta penutupan akses pantai oleh pengembang. Fenomena ini membuktikan bahwa pengawasan aparat pemerintah daerah pada tingkat kabupaten hingga desa masih sangat lemah. Koordinasi antarinstansi yang buruk membuat para pengusaha berani mendirikan bangunan sebelum mengantongi izin resmi pemerintah.
“Aturan kita masih sangat lemah dan kerjasama antar pemerintah daerah dari kabupaten hingga desa masih sangat kurang,” kata Komet,
Pimpinan Dewan menekankan bahwa keberadaan bangunan ilegal di atas Lahan Sawah Dilindungi sangat membahayakan masa depan daerah. Jika pengikisan lahan pertanian terus berlanjut, status Kabupaten Tabanan sebagai lumbung beras utama akan segera hancur. Eksekutif harus segera mengambil langkah berani untuk membongkar bangunan yang jelas melanggar aturan tata ruang tersebut.
“Khusus terhadap Lahan Sawah Dilindungi ini sangat berbahaya karena Tabanan terancam hancur terkait status lumbung beras kita,” ucap politisi PDIP asal Penebel itu.
Arnawa juga mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja agar bekerja secara profesional tanpa memandang siapa pemilik bangunan itu. Petugas dilarang memberikan celah hukum atau menutupi pelanggaran hanya karena adanya tekanan dari pihak tertentu. Integritas tim pengawas menjadi kunci utama dalam menegakkan kewibawaan peraturan daerah yang telah disepakati bersama.
“Saya sampaikan kepada tim pengawasan eksekutif khususnya Satpol PP jangan sampai ada hal yang mereka tutup-tutupi,” tuturnya.
DPRD Tabanan berkomitmen penuh untuk mengawal proses penegakan hukum demi menyelamatkan lingkungan hidup dan kedaulatan pangan. Tidak boleh ada istilah sidak titipan atau perlakuan istimewa bagi pengusaha yang memiliki koneksi dengan pejabat. Semua pihak wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku tanpa adanya pengecualian dalam proses penindakan lapangan.
“Siapapun itu wajib ditindak karena saya melihat ada yang diberikan peluang atau justru sengaja ditutupi oleh oknum,” pungkas Nyoman Arnawa. (BP/CHA).













