BALI, Balipolitika.com – Ternyata oknum yang melakukan pelecehan pada pegawai TU di Buleleng, bukan guru melainkan kepala sekolah setempat.
Kasus dugaan pelecehan di salah satu SMK di Kubutambahan, Buleleng ini masih pendalaman pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terlapor berinisial Ketut SW yang sebelumnya dugaannya guru, ternyata adalah kepala sekolah.
Kasus pelecehan ini menimpa seorang pegawai berinisial MW, yang merupakan staf tata usaha (TU). Peristiwa ini terjadi pada Kamis (22/1) sekitar pukul 10.18 Wita, saat MW tengah melakukan tugas piket jaga di front office sekolah.
MW yang sedang sendirian, lalu datang Ketut SW dan secara tiba-tiba mencium pipinya. Peristiwa ini kemudian korban laporkan ke Polres Buleleng pada Sabtu (24/1) untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Kepala Unit (Kanit) IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, IPTU Agus Fajar Gumelar, mengatakan jika korban sudah mengeluarkan keterangan.
Tim penyidik juga telah mendatangi sekolah, untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut.
IPTU Fajar menjelaskan, saat kejadian tidak ada pihak yang melihat secara langsung. Namun, MW sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada rekan kerja tak lama setelah peristiwa terjadi. Keterangan tersebut kemudian sebagai bagian dari bahan pendalaman penyidikan.
“Rekaman CCTV yang terpasang di lingkungan sekolah juga telah teramankan. Dari hasil penelusuran awal, rekaman tersebut menunjukkan korban tengah menjalankan tugas piket di bagian front office ketika terlapor datang dan dugaan melakukan perbuatan tersebut secara tiba-tiba,” jelasnya, Jumat (30/1).
MW telah menjalani visum et repertum serta visum psikiatrikum. Pemeriksaan psikologis untuk mengetahui dampak psikologis yang perempuan 21 tahun itu alami.
“Hasil visum itu saat ini masih pendalaman penyidik. Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, korban merupakan staf tata usaha sedangkan terlapor adalah kepala sekolah di SMK yang bersangkutan,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Hari ini (kemarin) rencananya terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tandasnya. (BP/OKA)










