DENPASAR, Balipolitika.com– Perjuangan menemukan keadilan dihadang “tembok kokoh”, korban Idajanie melalui kuasa hukumnya bersurat ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Langkah hukum ini ditempuh merespons “otak-atik hukum” pasca bos Grand Bumi Mas (GBM), Yuniawati Chonie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dan permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.
Bukannya segera dilimpahkan ke “meja hijau” untuk disidangkan agar status perkara ini terang-benderang dan berkekuatan hukum, Wassidik Bareskrim Polri tiba-tiba bersurat kepada pelapor Idajanie.
Korban diminta menghadiri gelar perkara ulang kasus dugaan penyerobotan tanah di Grand Bumi Mas– toko elektronik dan furniture ternama yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Barat Nomor 789, Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali– ini di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.
Menyikapi kondisi tersebut, Benny Kurniawan selaku anak kandung korban Idajanie memohon perlindungan hukum, pengawasan khusus, pemeriksaan dugaan penyimpangan dan atau rekayasa proses penegakan hukum serta jaminan pelaksanaan hukum acara pidana secara objektif dan profesional ditujukan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kuasa hukum korban Idajanie sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali, I Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara, S.H. menyoroti dugaan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri sehingga penetapan Yuniawati Chonie sebagai tersangka oleh Polda Bali tak kunjung dilimpahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar padahal permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025 silam.
“Sejujurnya kami agak kecewa dengan keputusan institusi Polri, khususnya Wassidik Mabes Polri. Kenapa kami (berpandangan, red) begitu? Karena ini akan membuat rancu hukum acara pidana itu. Kita mengetahui bahwa dalam perkara ini kan sudah pernah diuji dengan praperadilan yang dilakukan oleh terlapor oleh tersangka (Yuniawati Chonie, red). Di mana praperadilan itu sudah ditolak. Sifat dari praperadilan itu adalah final and binding. Sudah tidak ada upaya. Tapi, kok dibuat berita acara seolah-olah dengan sistem Perkap atau Peraturan Kapolri melalui Wassidik Mabes Polri, mengubah ini. Dan ini sangat bertentangan dengan teori yang kami sebut dalam ilmu hukum Teori Stufenbau atau Teori Anak Tangga. Tidak ada dalam sejarah ilmu itu aturan yang berada di bawah mengalahkan aturan yang di atas; putusan praperadilan itu lebih tinggi dari peraturan internal mereka,” jelas Ponglik.
Sifat dari putusan praperadilan yang mempertegas status tersangka Bos Grand Bumi Mas jelasnya tidak bisa dianulir oleh peraturan internal Polri.
“Kan jadinya bolak-balik. Kalau yang begini ini nanti dikabulkan, maka akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum acara pidana di Indonesia. Itu tidak benar. Ini mestinya, ya kita harus wise-lah (bijaksana). Mestinya uji dulu dong karena praperadilan sudah lewat. Uji dulu perkaranya, benar atau tidak. Ini kok perkara belum jalan, dengan putusan Wassidik Bareskrim Polri tiba-tiba mementahkan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Bali? Ini kan kelihatan tidak sinkron antara Mabes Polri dengan Polda Bali kalau kita melihat secara politis,” singgung advokat senior tersebut ditemui di Biro Bantuan Hukum Yudistira Accociation, Denpasar.
Menarik diketahui publik, Ponglik menduga ada keterlibatan mantan pejabat Polda Bali yang kini bertugas di Wassidik Bareskrim Polri sehingga penetapan bos Grand Bumi Mas, Yuniawati Chonie sebagai tersangka jadi “abu-abu”.
“Kami mencurigai apakah ada kepentingan? Mencurigai loh ya? Apakah ada kepentingan di balik ini tentang produk ini harus keluar atau keputusan Wassidik Mabes Polri ini harus keluar dengan menyatakan bahwa ada gelar perkara khusus? Gimana gelar perkara khusus itu bisa mengalahkan putusan praperadilan?” tanya Ponglik.
Jika “perlakuan istimewa” seperti ini terus dibiarkan, Ponglik was-was penegakan hukum bagi masyarakat yang berjuang mencari keadilan akan terhambat.
Sebagai praktisi hukum yang telah berkecimpung selama puluhan tahun, ia berharap “model-model” seperti ini segera ditinggalkan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dalam hal ini, Hakim lebih cermat memberikan penilaian terhadap perkara Ibu Idajanie,” harap Ponglik.
Lebih lanjut, Ponglik angkat bicara dan mengungkapkan fakta objektif kasus yang merugikan kliennya, Idajanie.
“Hasil pengukuran BPN mengungkap fakta bahwa seharusnya luas tanah yang tercantum sesuai dengan sertifikat hak milik klien kami adalah tanah seluas 1.340 meter persegi (m²). Sedangkan, luas tanah yang seharusnya dimiliki pihak lain adalah seluas 2.136 m². Namun, berdasarkan hasil pengukuran lapangan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali tanggal 16 September 2025, yang dilakukan bersama para pihak dan aparat kepolisian, diperoleh fakta bahwa luas tanah klien kami (Idajanie) hanya seluas 1.194 m². Sementara luas tanah yang dikuasai pihak lain menjadi 2.235 m². Berdasarkan penyampaian Hasil Pengecekan Lapang BPN Nomor: 240/UND51.IP.02.02/X/2025, pihak lain kelebihan ± 99 m²; klien kami kekurangan ± 146 m². Terdapat penguasaan ± 36 m² tanah milik klien kami. Fakta ini bersifat objektif; terukur secara teknis; diverifikasi oleh instansi negara sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan relevan secara hukum,” tegas Ponglik.
Lebih lanjut, Ponglik menyebut ada kejanggalan prosedural (formil) dalam undangan gelar perkara yang ditujukan kepada kliennya karena diterima hanya dalam waktu 3 hari sebelum pelaksanaan di Jakarta.
“Undangan gelar perkara diterima hanya dalam waktu 3 hari sebelum pelaksanaan, dengan kondisi klien kami berdomisili di Bali dan gelar perkara dilakukan di Jakarta. Hal ini tidak patut, tidak wajar, tidak memberikan kesempatan pembelaan yang layak. Bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang. Hal ini menegaskan bahwa setiap proses harus menjamin due process of law, bukan prosedur yang merugikan pihak,” bebernya.
Kondisi ini juga dinilai merupakan bentuk pengabaian terhadap Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor :13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang menegaskan bahwa status tersangka Yuniawati Chonie adalah sah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Terdapat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang pada pokoknya menolak permohonan praperadilan terlapor dan menyatakan sah penetapan tersangka Yuniawati Chonie. Secara hukum berlaku asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat. Maka, upaya membuka kembali substansi perkara melalui gelar perkara adalah pengingkaran terhadap putusan pengadilan; pelemahan sistem peradilan pidana; dan bentuk potensial penyalahgunaan kewenangan,” cecar Ponglik.
Ponglik menilai langkah Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memanggil korban melalui gelar perkara bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “…terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap…”.
Termasuk Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan penuntutan.”
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini.”
“Yang artinya, hasil praperadilan tidak dapat dinegosiasi ulang melalui mekanisme administratif,” tutup Ponglik. (bp/ken)














